Karo – Nasionaldetik.com
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C) Suyudi Ari Seto S.I.K. S.H. M.Si, saat melantik Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan. S.I.K. S.H. M.Si memberi pesan atau amanah agar Polda Sumatera Utara “bergerak cepat dan serius dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan narkoba serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sumut”.
Selain narkoba, Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto langsung tancap gas menargetkan 13 kejahatan prioritas. Fokus utama dari perintah “gaspol” tersebut didasarkan pada mandat khusus kepala negara untuk memberantas berbagai praktik kriminal yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara,
Pemberantasan Judi Online (Judol) dan lainnya .
Salah satu yang menjadi prioritas dari tiga masalah utama yang paling ditekankan oleh Presiden Prabowo, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas seluruh jaringan judi online tanpa pandang bulu serta membersihkan oknum internal Polri yang terlibat atau membekingi praktik ini.
Kebijakan yang menjadi salah prioritas tugas utama Polri berkaitan dengan amanah diatas sepertinya diabaikan dan tidak membuat nyali bandar judi dadu di Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo ciut, bandar judi dadu dadu kopiok bahkan merasa dirinya kebal terhadap hukum yang berlaku di Negara kita ini, kebijakan yang diamanahkan Kapolri kepada Polda Sumatera Utara, besar dugaan bandar judi menentang kebijakan yang sudah diterapkan.
Dugaan bandar judi kebal hukum dan menentang kebijakan yang diterapkan oleh Kapolri kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan. S.I.K. S.H. M.Si. ketika beru beberapa hari usai dilantik oleh pimpinan tertinggi Polri, bandar judi dadu kopiok di Mardingding, kabupaten Karo, langsung mengoperasikan judi dadunya di Desa Lau Solu, mulai siang hingga malam hari, kemudian pindah ketempat hiburan pasar malam Desa Buluh Pancur, Kecamatan yang sama.
Perlu jadi catatan penting bagi Polda Sumut dan Polres Karo khususnya, dalam beberapa hari terahir, menurut informasi yang dihimpun dari narasumber yang enggan identitasnya disertakan demi kenyamanan, menegaskan ,”lokasi judi dadu kopiok di desa Lau Solu, dan pasar malam Desa Buluh Pancur Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, saat beroperasi siang hingga malam hari, dihuni kebanyakan generasi muda, diduga masih berstatus Pelajar, tanpa ada larangan dari pihak penyelenggara (bandar judi).
Melihat penghuni dua lokasi tempat beroperasinya judi dadu kopiok kebanyakan generasi muda atau Pelajar, apabila kegiatan judi dadu kopiok itu masih tetap dibiarkan beroperasi, dampaknya akan berakibat fatal bagi generasi muda yang masih berstatus Pelajar, praktik ilegal itu akan menghambat proses pendidikan yang mereka jalani kejenjang yang lebih tinggi “, ujar narasumber.
Narasumber juga menerangkan, mulai beroperasinya praktek perjudian dadu kopiok berapa minggu yang lalu hingga hari ini Kamis, 22 Oktober 2026, lokasi tempat beroperasinya kegiatan perjudian dadu kopiok, diduga belum pernah ada sekalipun penertiban serius baik dari pihak Polsek dan dari Polres Karo khususnya.
Ironisnya walau aktifitas kegiatan perjudian dadu kopiok di Kecamatan Mardingding, sudah mengganggu “Kamtibmas”, dan sangat meresahkan bagi masyarakat, lokasi tempat beroperasinya kegiatan ilegal itu kelihatan kumuh dan bising, akibat suara kenderaan lalu lalang keluar masuk lokasi perjudian, dampak judi dadu kopiok kerap terjadi tindakan kriminal pencurian ditempat mereka tinggal.
Judi dadu yang dibuka siang hari di Desa Lau Solu dan malam harinya di Pasar malam Desa Buluh Pancur, berada di Kecamatan Mardingding, Karo, keberadaannya sudah viral di berbagai akun media sosial masyarakat juga pemberitaannya sudah pernah terbit dibeberapa media online lainnya.
Akan tetapi diduga ada oknum berseragam yang membackup kegiatan tersebut sehingga membuat bandar judi beserta kroni kroninya tidak takut akan keberadaan aparat penegak hukum setempat maupun tim penertiban dari pihak kecamatan dan juga pemerintahan desa.
Kemungkinan akibat adanya oknum yang membackup, kiranya membuat bandar judi dadu kopiok di Kecamatan Mardingding, lebih leluasa mengoperasikan bisnis haramnya, besar dugaan lokasi tempat dibukanya praktek perjudian dadu kopiok identik dengan peredaran narkoba.
Polres Karo dan Polda Sumatera Utara, seharusnya berperan aktif tidak sedikitpun merasa ragu dalam hal melakukan penertiban praktik perjudian dadu kopiok beromset puluhan juta rupiah perharinya dengan serius, karena pemberantasan judi dan narkoba merupakan salah satu prioritas utama yang diamanahkan oleh Kapolri.
(Tim).




























