Adv. Lilik Adi Gunawan SH : Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010 “Organisasi Advokat di Indonesia Bersifat Plural dan Tidak Tunggal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 17:32 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— Advokat muda bidang pers, Lilik Adi Gunawan, SH, membantah keras kabar yang beredar terkait rilis sebuah lembaga swasta yang mempublikasikan daftar organisasi advokat seolah-olah sebagai daftar resmi pemerintah.

“Informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak menggunakan metodologi ilmiah yang jelas, dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi advokat yang telah sah menurut undang-undang.” kata Kabid Idiologi dan Doktrin Media DPN PERADI UTAMA Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., saat diwawancara awak media pada Sabtu, (15/11/2025) di Kantor Forum Pers Independent Indonesia(FPII).

Polemik ini bermula dari rilis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia, yang sebelumnya menerbitkan daftar berisi 7 organisasi advokat. Rilis tersebut kemudian disadur oleh beberapa media secara tidak utuh sehingga menimbulkan multitafsir di publik. Banyak pihak mengira daftar itu merupakan pengakuan resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi, Adita Putra, telah memberikan klarifikasi bahwa daftar tersebut hanyalah observasi internal lembaga swasta, bukan daftar resmi negara. Tujuan observasi itu pun hanya sebatas meninjau pelaksanaan PKPA dan UPA pada beberapa organisasi advokat.

Merespons kabar yang beredar, Lilik Adi Gunawan, SH, menilai bahwa observasi tersebut tidak memenuhi standar objektivitas. “Tidak dijelaskan metode apa yang dipakai, bagaimana proses verifikasi data, siapa penelitinya, dan apa latar belakang keilmuannya. Jika menyangkut legalitas organisasi advokat, maka harus ada parameter ilmiah dan dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang membatasi atau melarang berdirinya organisasi advokat selama mematuhi ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia bersifat plural dan tidak tunggal.

“Penyebaran informasi tanpa landasan legal itu berpotensi menciptakan stigma buruk terhadap organisasi advokat tertentu.ini bisa menjadi bentuk pencemaran nama baik institusi. Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas melindungi setiap pihak dari tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Advokat Muda yang juga menjabat Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Aliansi yang merilis daftar awal juga telah melakukan tindakan korektif dengan mengeluarkan daftar baru berisi 32 organisasi advokat hasil himpunan internal, sekaligus menyampaikan permintaan maaf apabila rilis pertama menimbulkan kesalahpahaman.

Meski begitu, Lilik menilai klarifikasi tersebut tidak otomatis menghapus dampak pemberitaan awal. “Kerusakan reputasi itu nyata. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati. Jangan sampai lembaga atau pihak manapun mengeluarkan pernyataan tanpa dasar hukum dan ilmu pengetahuan yang benar,” imbuhnya.

“Ia juga mendesak agar ke depan setiap publikasi terkait profesi advokat mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi metodologi, dan verifikasi data agar tidak menyesatkan publik.” pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan.S.H.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:08 WIB

*Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU*

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Polres Karo Kembali Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kabanjahe dan Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polres Karo dan Dishub Gelar Penertiban Parkir di Pusat Kota Kabanjahe

Senin, 25 Mei 2026 - 15:55 WIB

HUT ke-76 IGTKI-PGRI Karo: Bunda PAUD Ny. Roswitha Antonius Ginting Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Karo Hadiri Pentahbisan Gedung Gereja Pentakosta Tabernakel “Kristus Gembala”

Senin, 25 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pendekatan Persuasif, Oleh Kapolres Karo, Berhasil Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:29 WIB

**Peserta Magang Rutan Kabanjahe Implementasikan Inovasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan**

Berita Terbaru