Karo, Nasionaldetik.com
– Pemerintah Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, menggelar musyawarah bersama masyarakat Dusun Cerumbu menyikapi beredarnya pemberitaan di media sosial yang menyebut tersangka dugaan illegal logging menjadi korban kriminalisasi hukum. Musyawarah berlangsung pada Sabtu(1/8) malam di Los Dusun Cerumbu dan dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta sekitar 40 warga.
Kepala Desa Kutapengkih Edi Syahputra Kembaren, mengatakan narasi yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang diketahui masyarakat maupun hasil pengecekan di lapangan.
“Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat atas aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu pemerintah desa menyampaikan keberatan masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Edi, tersangka berinisial JT diduga telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung sejak 2019 hingga diamankan pada April 2026. Selama periode tersebut, hasil olahan kayu meranti diperjual belikan, baik di sekitar Desa Kutapengkih maupun ke luar desa.
Ia juga menepis narasi yang menyebut kayu hasil penebangan hanya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah. “Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahui masyarakat. Aktivitas penebangan telah berlangsung lama dan hasil kayunya diperjualbelikan,” tegasnya.
Terkait video yang beredar di media sosial, Edi menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk pembelaan dari pihak keluarga tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, proses hukum tetap didasarkan pada fakta, alat bukti dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat juga meminta pemerintah desa berkoordinasi dengan KPH XV Kabanjahe untuk memperjelas batas kawasan hutan lindung agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Edi mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta tetap menjaga persatuan dan kondusivitas di Desa Kutapengkih. Menurutnya, persoalan tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bersama agar setiap permasalahan disikapi melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan membangun opini yang belum tentu sesuai fakta.
(Nur Kennan Tarigan)


























