Pekalongan., Nasionaldetik.com – Awak media mengawal Soleman pada tanggal 09 april 2019 yang menghadari jajaran angota polsek dengan kapolsek setempat,
“Agung perwakilan dari PT Hutama karya (HK) jakarta kesepakatan sebelum tanggal 29 Mey 2023 jika tidak ada pelunasan maka pihak subcont berhak membongkar pekerjaan yg belum di selesaikan.
Daus selaku dari PT Hutama karya (HK) pekalongan sebelum minggu ke empat atau pun sebelum pada tanggal 29 Mey 2023,
“Belum pembayaran pelunasan dan sampai sudah pada tanggal 29 Mey 2023 dan sampai sekarang belum ada
pembayaran pelunasan dan di mana itikat baik nya terhadap soleman selaku pihak subcont.
Soleman selalu pihak subcont saat konfirmasi lewat whatsapp dengan PT HK Info nya dari pihak Indonesia power ada ke terlambatan bayar ke PT Hutama karya (HK) pekalongan.
Pada tangan 09 april 2023 mau di kirim dari kantor pusat jakarta PT Hutama karya ( HK) surat ke sepakatan dari PT Hutama karya ( HK) jakarta Sampai saat ini tidak di kirim kesepakatan dari dari PT Hutama karya ( HK) pekalongan,” Ujar” agung dari perwakilan PT Hutama karya ( HK) jakarta.
Soleman kepada PT Hutama karya ( HK ) jakarta di mana pembicaraan kesepakatan nya,
“Pada tangal 09 April 2023 kesepakatan di kantor Indonesia power pekalongan,
dengan perjanjian kesepakatan pelunasan sebelum tangal 29 mey 2023 sampai saat ini belum ada pembayaran pelunasan dari PT Hutama karya ( HK) pekalongan. Pewarta : moh, (Edi/Rdlf/Red)