Operasi Patuh Semeru 2023 Berlaku Mulai 10-23 Juli, Kapolres Nganjuk : Patuhi Peraturan Lalu Lintas Agar Terhindar dari Target Operasi

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 07:28 WIB

40147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nganjuk, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya “Operasi Patuh Semeru 2023” dilapangan apel Polres Nganjuk, Senin (10/7/2023).

Dalam amanatnya AKBP Muhammad mengatakan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya sehingga pelaksanaan operasi berjalan optimal sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kapada personel yang dilibatkan pedomani SOP yang ada. Hindari perbuatan – perbuatan yang kontra produktif selama menjalankan operasi, hilangkan arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan,” lanjut AKBP Muhammad.

Baca Juga :  Kapolres Gelar Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Bersama Keluarga Besar Polres Nganjuk

Beliau juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang melintas diwilayahnya terutama warga Nganjuk untuk mematuhi peraturan Lalu lintas agar terhindar dari target operasi yang telah ditentukan.

“Tingkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi resiko di jalan seperti kena tilang dan menjadi korban laka lantas,” kata AKBP Muhammad.

Operasi Patuh Semeru 2023 akan berlangsung selama 12 hari terhitung sejak 10 sampai dengan 23 Juli 2023 melibatkan 80 personel Polres Nganjuk dengan sasaran yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
1. Pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus.
2. Pengguna kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm ketika bepergian.
3. Pengguna kendaraan bermotor yang usianya masih di bawah umur.
4. Pelanggar rambu-rambu lalu lintas.
5. Pengendara yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
6. Siapa pun yang menggunakan ponsel ketika berkendara.
7. Tidak menggunakan safety atau seat belt (sabuk pengaman) bagi yang kendaraan beroda empat atau lebih. (Edi/aca/Red)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Dan Pengamanan Pendistribusian Logistik Pemilu
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Kapolres Nganjuk Apresiasi Penanganan Cepat Pohon Tumbang di Rejoso
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tanam Benih Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru