Operasi Patuh Semeru 2023 Berlaku Mulai 10-23 Juli, Kapolres Nganjuk : Patuhi Peraturan Lalu Lintas Agar Terhindar dari Target Operasi

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 07:28 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nganjuk, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya “Operasi Patuh Semeru 2023” dilapangan apel Polres Nganjuk, Senin (10/7/2023).

Dalam amanatnya AKBP Muhammad mengatakan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya sehingga pelaksanaan operasi berjalan optimal sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kapada personel yang dilibatkan pedomani SOP yang ada. Hindari perbuatan – perbuatan yang kontra produktif selama menjalankan operasi, hilangkan arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan,” lanjut AKBP Muhammad.

Baca Juga :  Puluhan Motor Berknalpot Brong Terjaring Operasi Gabungan Polres Jombang

Beliau juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang melintas diwilayahnya terutama warga Nganjuk untuk mematuhi peraturan Lalu lintas agar terhindar dari target operasi yang telah ditentukan.

“Tingkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi resiko di jalan seperti kena tilang dan menjadi korban laka lantas,” kata AKBP Muhammad.

Operasi Patuh Semeru 2023 akan berlangsung selama 12 hari terhitung sejak 10 sampai dengan 23 Juli 2023 melibatkan 80 personel Polres Nganjuk dengan sasaran yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
1. Pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus.
2. Pengguna kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm ketika bepergian.
3. Pengguna kendaraan bermotor yang usianya masih di bawah umur.
4. Pelanggar rambu-rambu lalu lintas.
5. Pengendara yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
6. Siapa pun yang menggunakan ponsel ketika berkendara.
7. Tidak menggunakan safety atau seat belt (sabuk pengaman) bagi yang kendaraan beroda empat atau lebih. (Edi/aca/Red)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Dan Pengamanan Pendistribusian Logistik Pemilu
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Kapolres Nganjuk Apresiasi Penanganan Cepat Pohon Tumbang di Rejoso
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tanam Benih Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Kamis, 25 September 2025 - 20:17 WIB

KOREM 071/WIJAYAKUSUMA GELAR BAKTI SOSIAL KESEHATAN DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI DAN HUT KE-75 KODAM IV/DIPONEGORO

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB