Nasionaldetik.com,– Ketua Porwatu Banten , Arwan, menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai area parkir komersial oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Lebak. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut Arwan, sempadan sungai tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan parkir swasta. Kawasan tersebut merupakan zona lindung yang berfungsi sebagai penyangga untuk menjaga kelestarian sungai, mengurangi risiko banjir, mencegah erosi, serta melindungi lingkungan di sekitar aliran sungai.
“Kalau benar sempadan sungai dimanfaatkan sebagai area parkir komersial, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai fungsi kawasan lindung dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Arwan
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai. Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa penguasaan sumber daya air beserta ruang sungai dilakukan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta pemanfaatannya tidak boleh mengganggu fungsi lindung dan kelestarian sumber daya air.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Pemanfaatannya dibatasi hanya untuk kegiatan tertentu yang mendukung fungsi sungai, sehingga penggunaan untuk kepentingan komersial, termasuk area parkir, dapat bertentangan dengan ketentuan apabila tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Arwan juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yang mengatur penetapan garis sempadan sungai serta pembatasan pendirian bangunan di kawasan tersebut, dengan jarak tertentu dari palung sungai sesuai karakteristik sungainya.
“Bila dugaan ini benar, pemerintah wajib bertindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak, termasuk pelaku usaha dan rumah sakit swasta, harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Arwan
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, BBWS, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas pemanfaatan lahan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai maupun tata ruang, Arwan meminta agar sanksi administratif hingga proses hukum diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Ketua Porwatu Banten ( Arwan )
Tim Redaksi

























