Jatah Rakyat Dipatok Oknum: Bansos di Lebak Dipungli Rp20 Ribu, Beras-Minyak Dikurangi Tanpa Alasan Jelas

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:20 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–7 Januari 2026 Praktik kotor penyaluran bantuan sosial kembali mencuat dan membuat warga geram. Kali ini, dugaan pungutan liar serta pemangkasan jatah bansos beras dan minyak goreng terjadi di Kampung Palendeng, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku harus merogoh kocek Rp20 ribu hanya untuk bisa mengambil hak mereka sendiri, sementara jatah yang diterima pun tidak utuh—beras dipotong sekitar 2 liter, minyak goreng dikurangi 1 liter per kepala keluarga.

Bansos adalah hak rakyat, bukan rezeki tambahan buat oknum! Prinsipnya tegas: bantuan dari pemerintah harus diterima secara utuh, tanpa potongan, tanpa pungutan yang tidak jelas dasarnya. Namun kenyataan di lapangan, warga justru dipaksa membayar dan dirugikan, seolah-olah bantuan itu pemberian pribadi dari mereka yang memegang kuasa di desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya diminta uang Rp20 ribu pas ambil bantuan. Belum cukup itu, beras dan minyak yang saya terima juga kurang dari yang seharusnya. Ini kan hak saya, kenapa harus bayar dan dipotong seenaknya?” ujar salah satu warga yang tak berani menyebutkan identitasnya karena takut balas dendam.

Kasus ini langsung menjadi sorotan tajam warga setempat. Mereka tak tinggal diam, dan menuntut agar pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum tidak hanya diam saja. Warga menuntut penyelidikan mendalam dan audit menyeluruh terhadap proses penyaluran bansos di wilayah itu—apakah ini kasus perorangan atau sudah menjadi praktik rutin yang berlangsung selama ini?

Kalau dugaan ini terbukti benar dan dilakukan oleh oknum perangkat desa, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan kriminal yang mencuri hak rakyat miskin yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut! Ada banyak aturan hukum yang siap menjerat pelakunya:

UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e – Memaksa orang membayar atau memotong hak orang lain demi keuntungan sendiri, diancam penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar.

KUHP Pasal 368 – Tindakan memaksa orang memberikan uang dengan cara yang melawan hukum, diancam dengan tuduhan pemerasan.

UU Desa No.6/2014 – Perangkat desa wajib bekerja transparan dan mengutamakan kepentingan rakyat, penyalahgunaan wewenang bisa dicopot dari jabatan dan dihukum.

Perpres No.63/2017 – Bansos HARUS diterima utuh, tidak boleh dipotong, dipungut, atau disalahgunakan oleh siapa pun, titik!

Warga sudah tidak sabar menunggu keadilan. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, serta aparat penegak hukum segera turun tangan, memeriksa siapa saja yang terlibat, dan menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi isu sesaat lalu lenyap tanpa ada yang bertanggung jawab!

Selain itu, Pemerintah Desa Sindangwangi tidak bisa terus berdiam diri. Warga berhak tahu kebenarannya—jelaskan apa yang sebenarnya terjadi, mengapa ada pungutan dan pemotongan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami rakyat. Diam saja sama dengan mengakui bahwa ada yang tidak beres di sana.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sindangwangi maupun oknum yang disebut-sebut belum memberikan keterangan apa pun. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi, sesuai ketentuan UU Pers, agar kebenaran bisa terungkap sepenuhnya.

Apakah bansos yang seharusnya menolong rakyat, justru menjadi ladang mengais rezeki bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab? Kita tunggu tindakan nyata dari pihak berwenang, bukan sekadar janji manis!

(HKZ)

Berita Terkait

Presiden RI dan Kepala Staf Angkatan Darat Hadir Untuk Rakyat,Melalui Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Mesjid Nurul Falah Kepi
Satgas Karya Bakti TNI Wujudkan Harapan Warga Hilihoru Lewat Jembatan Modular
Harapan Baru Warga Botombawo, Jembatan Aramco Hampir Rampung
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN
Diduga Salah Sasaran, Dua Remaja Jadi Korban Pengeroyokan dan Motor Dirampas di Klari Karawang
PETANI LAMPUNG BARAT DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN TRANSAKSI KOPI RP1,4 MILIAR, LAPORAN SUDAH MASUK KE POLDA LAMPUNG

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:45 WIB

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:21 WIB

Pentas Seni TK Kemala Bhayangkari 07 Kabanjahe: Menumbuhkan Mimpi dan Meraih Cita-Cita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:33 WIB

Medan Adventure Xtrim Ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Berulang Kali Aniaya Istri, Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:05 WIB

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi kepada Polres Karo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:01 WIB

Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang, Pria Asal Pematangsiantar Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:58 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Tim LINGKABER Bubarkan Kelompok Remaja Diduga Hendak Tawuran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:50 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tiganderket Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Jumat Bersih dan Sambang Desa

Berita Terbaru

NASIONAL

Harapan Baru Warga Botombawo, Jembatan Aramco Hampir Rampung

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:58 WIB