Viral! Oknum DPRD Kota Bitung Diduga Tipu Rekan DPRD Blora, Uang Dibayar Sejak Agustus 2025, Barang Tak Pernah Dikirim

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:50 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 07 Juni 2026 Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem kian menuai sorotan tajam publik. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan transaksi gagal, tetapi dinilai sebagai bentuk pengingkaran serius terhadap kepercayaan, terlebih karena melibatkan sesama pejabat publik.

Peristiwa bermula dari perjanjian pemesanan arang briket yang disepakati pada Agustus 2025. Dalam kesepakatan tersebut, korban yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora telah melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking sesuai nilai yang ditentukan. Namun hingga kini, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, menurut informasi yang beredar, pihak korban telah berulang kali mencoba menghubungi terduga pelaku melalui sambungan telepon. Namun upaya tersebut tidak pernah mendapatkan klarifikasi atau itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Alexander Vouke Wenas (59), yang diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Jika benar, tindakan tersebut tidak hanya mencederai hubungan antarindividu, tetapi juga merusak citra lembaga legislatif secara keseluruhan.

Kasus ini layak dikritisi keras. Publik berhak mempertanyakan: bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang digaji dari uang negara diduga melakukan praktik yang merugikan pihak lain, bahkan terhadap sesama pejabat? Lebih jauh lagi, sikap tidak memberikan klarifikasi selama berbulan-bulan menunjukkan rendahnya tanggung jawab moral dan etika sebagai pejabat publik.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Unsur “rangkaian kebohongan” dan “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” dinilai dapat terpenuhi apabila terbukti bahwa sejak awal tidak ada niat untuk memenuhi kewajiban pengiriman barang.

Dari sisi etika jabatan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dasar Kode Etik DPRD, antara lain:

Mengedepankan kejujuran dan integritas dalam setiap tindakan

Tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
Menjaga kepercayaan publik dan martabat lembaga

Jika dugaan ini terbukti, maka Badan Kehormatan DPRD tidak boleh tinggal diam. Sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian, demi menjaga marwah lembaga legislatif yang kian tergerus kepercayaan publik.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Jangan sampai status sebagai pejabat publik justru menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

Kasus ini menjadi cermin buram bahwa krisis integritas masih menghantui sebagian pejabat. Ketika kepercayaan disalahgunakan dan tanggung jawab diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya hubungan antarindividu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Hingga Kini Belum Dijawab, Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Damuli Kebun Dipertanyakan: Alasan Koordinasi dengan Inspektorat Labura Dinilai Lamban!
Ketua IPSI Kecamatan Kemiri Hadiri Kegiatan Urut-Urutan ke-7 TTKKDH di DPC Kameri
Menilik Skandal Keimigrasian: Dugaan Manipulasi Transaksi dan Peran Rekening Nominee dalam Aliran Dana Ratusan Miliar
*Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global*
*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*
Babinsa Komsos dengan Petani, Pastikan Musim Tanam Ketiga Tetap Aman di Tengah Kemarau
Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga
GROMBOLAN MALING :Pupuk Subsidi Beroperasi Rapi & Terkoordinir: Petani Sumbermanjing Wetan Terancam Bangkrut di Tengah Janji Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:49 WIB

Viral! Oknum DPRD Kota Bitung Diduga Tipu Rekan DPRD Blora, Uang Dibayar Sejak Agustus 2025, Barang Tak Pernah Dikirim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:25 WIB

Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Tindaklanjuti Laporan Warga, Cek Dugaan Aktivitas Judi di Warung Kopi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:20 WIB

Tim Inafis Polres Simalungun dan Polsek Bergerak Cepat Evakuasi Korban, Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Tenggelam di Sungai Aquarium Raya Kahean

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:06 WIB

Koalisi Sipil Pasuruan Desak Transparansi Pengusutan Dugaan Pungli Perangkat Desa Jeruk

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:53 WIB

Sabam Tanjung Minta Fotonya Dicabut, Berita ‘Di-Prank Disdik Riau’ Dinilai Tak Mewakili Semua Wartawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:24 WIB

Hormati Jasa Pahlawan, Denpom V/1 Madiun Tanamkan Nilai Patriotisme kepada Prajurit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:27 WIB

LPAKN RI Projamin Soroti Pembangunan KNMP di Limau: Material Diduga Tak Standar, Minta Dibongkar Ulang

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Penutupan Jalur Utama Tulungagung–Trenggalek Berdampak Besar: Truk Bertonase Tinggi Nekat Masuk Jalur Alternatif, Polisi Tindak Tegas

Berita Terbaru