Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:38 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – NasionalDetik.Com – Polda Banten memberikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan yang terjadi pada 2 Juni 2026 di halaman RS Fatimah, Kota Serang.

Dalam kesempatannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan,” jelasnya pada Kamis (04/06).

Selanjutnya, Kombes Pol Dian menerangkan bahwa pasca kejadian, pihak menyampaikan bahwa awalnya meringkus dua orang pelaku.
“Kemudian bertambah dua orang lagi yang berhasil diringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang, Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kombes Pol Dian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang berhasil di sita
– Dua unit HP
– Dua unit Mobil Fortuner operasional Debt Collector
– Surat tugas yang digunakan para pelaku

Kombes Pol Dian mengungkapkan Modus Operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.
“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel. Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional. Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.
“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” tutupnya

(Suprani IWO-I)
sumber (Bidhumas Polda Banten)

Berita Terkait

*TNI AD dan Pemprov Jabar Satukan Langkah Atasi Sampah dan Antisipasi Kemarau Panjang*
Diduga Ada Pembiaran APH, Minyak Hasil Penyulingan Ilegal Simpang Bayat Terus Bebas Diangkut ke Jambi
Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap
Miris Keterbukaan Informasi di SMKN – 1 Kota Serang di Pertanyakan Ketua IWO -Indonesia DPD Kota Serang Kecam Sikap Humas.
Statement News: Presiden TIB Desak Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG hingga ke Akar-Akarnya
Miris Keterbukaan Informasi di SMKN – 1 Kota Serang di Pertanyakan Ketua IWO -Indonesia DPD Kota Serang Kecam Sikap Humas
Rakeran Kwarran Rajeg 2026 Rumuskan Arah Gerakan Pramuka yang Adaptif dan Berkarakter
Melalui Patroli Keamanan Gabungan, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Berhasil Temukan Ladang Ganja

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:50 WIB

*TNI AD dan Pemprov Jabar Satukan Langkah Atasi Sampah dan Antisipasi Kemarau Panjang*

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Diduga Ada Pembiaran APH, Minyak Hasil Penyulingan Ilegal Simpang Bayat Terus Bebas Diangkut ke Jambi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:16 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:42 WIB

Statement News: Presiden TIB Desak Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG hingga ke Akar-Akarnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:38 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:36 WIB

Miris Keterbukaan Informasi di SMKN – 1 Kota Serang di Pertanyakan Ketua IWO -Indonesia DPD Kota Serang Kecam Sikap Humas

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rakeran Kwarran Rajeg 2026 Rumuskan Arah Gerakan Pramuka yang Adaptif dan Berkarakter

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02 WIB

Melalui Patroli Keamanan Gabungan, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Berhasil Temukan Ladang Ganja

Berita Terbaru