Simpang Empat, Karo Nasionaldetik.com
– Penanganan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Simpang Empat berakhir damai melalui pendekatan restorative justice. Polisi tidak hanya bertindak cepat mengamankan pelaku, namun juga mengedepankan mediasi humanis hingga kedua belah pihak sepakat berdamai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di Kedai Kopi Ganding, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat. Korban diketahui berinisial D.S.S (29), warga Desa Tiga Pancur, sementara pelaku berinisial R.S (20), yang juga berasal dari desa yang sama.
Setelah menerima laporan dari korban pada malam harinya, personel Polsek Simpang Empat langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Simpang Empat.
Dalam proses restorative justice tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Mediasi turut disaksikan oleh Sekretaris Desa Tiga Pancur, keluarga korban, serta orang tua pelaku.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Poltak H., S.H., mengatakan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta demi menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis.
“Pendekatan restorative justice ini mengedepankan musyawarah dan perdamaian, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Simpang Empat tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, namun tetap membuka ruang mediasi apabila memenuhi syarat dan disepakati oleh pihak yang terlibat.
(Nur Kennan Tarigan)
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro







































