Tanam 14 Batang Ganja di Ladang, Pria Lansia di Berastagi Diamankan Polsek Berastagi

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:20 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berastagi, Karo Nasionaldetik.com

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo terus digencarkan jajaran kepolisian. Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus penanaman ganja dan mengamankan seorang pria lanjut usia di sebuah perladangan di Kecamatan Berastagi, Rabu (27/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekira pukul 09.35 WIB di Jalan Ujung Aji Gang Sampang Rukur, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Berastagi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah dipastikan keberadaan tanaman ganja tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Henry D.B. Tobing, S.H, Rabu(27/5) siang, di Mapolsek.

Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 14 batang tanaman ganja yang ditanam di area perladangan. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial D.P.S. (65), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, yang berada di lokasi saat pengungkapan dilakukan.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut melakukan penyitaan barang bukti langsung di tempat kejadian perkara. Dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Karo Jonista Tarigan, S.H, bersama Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo Jhonny H. Pardede, S.H, turut hadir dan memimpin proses penyitaan barang bukti tanaman ganja di lokasi perladangan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, personel juga menemukan satu kotak rokok yang berisi ganja kering. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 batang tanaman ganja dan satu kotak rokok berisi ganja.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Kapolsek.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Hadir di Lomba Seni PAUD dan SD Tingkat Sumut-Aceh 2026, Bunda PAUD Kabupaten Karo Ny. Roswitha Antonius Ginting Apresiasi Raihan 3 Piala Kontingen Karo
Polres Karo Ajak Masyarakat Jaga Keluarga dan Lingkungan Demi Terciptanya Aman Sehat Bebas Dari Narkoba
Polsek Simpang Empat Gelar Patroli Dialogis, Dengarkan Langsung Keluhan Warga Desa Beganding
Respons Cepat Call Center 110, Polres Karo Urai Kemacetan di Simpang Merek
Mediasi Humanis Warnai Penanganan Kasus Pencurian di Tiga Pancur
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Kapolres Karo Uji Kesiapan Layanan 110, Personel Tiba di TKP dalam 8 Menit
Sehari Dibentuk, Tim Lingkaber Polres Karo Gagalkan Tawuran dan Ungkap Dugaan Judi Serta Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:22 WIB

Hadir di Lomba Seni PAUD dan SD Tingkat Sumut-Aceh 2026, Bunda PAUD Kabupaten Karo Ny. Roswitha Antonius Ginting Apresiasi Raihan 3 Piala Kontingen Karo

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:05 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Jaga Keluarga dan Lingkungan Demi Terciptanya Aman Sehat Bebas Dari Narkoba

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:46 WIB

Polsek Simpang Empat Gelar Patroli Dialogis, Dengarkan Langsung Keluhan Warga Desa Beganding

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:40 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polres Karo Urai Kemacetan di Simpang Merek

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:20 WIB

Tanam 14 Batang Ganja di Ladang, Pria Lansia di Berastagi Diamankan Polsek Berastagi

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:37 WIB

Kapolres Karo Uji Kesiapan Layanan 110, Personel Tiba di TKP dalam 8 Menit

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:40 WIB

Sehari Dibentuk, Tim Lingkaber Polres Karo Gagalkan Tawuran dan Ungkap Dugaan Judi Serta Narkoba

Berita Terbaru