PAKPAK BHARAT, Nasionaldetik.com
– Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, mengakibatkan terjadinya longsor di ruas jalan penghubung Desa Kuta Tinggi menuju Desa Sibongkaras, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Material tanah dan bebatuan sepanjang kurang lebih 10 meter menutup badan jalan sehingga akses masyarakat sempat lumpuh total dan tidak dapat dilalui kendaraan.
Mengetahui adanya bencana tersebut, Babinsa Koramil 07/Salak Kodim 0206/Dairi, Sertu Rikson Gultom bersama personel Polres Pakpak Bharat langsung turun ke lokasi untuk melakukan monitoring sekaligus membantu penanganan awal. Longsor terjadi akibat hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut sejak sore hingga malam hari, menyebabkan tanah di sekitar perbukitan menjadi labil dan akhirnya menimbun badan jalan.
Akibat peristiwa itu, akses utama masyarakat dari Desa Kuta Tinggi menuju Desa Sibongkaras sempat terputus total karena tertutup material tanah dan batu. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut menghambat aktivitas warga dan arus kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
Dalam upaya percepatan penanganan, Sertu Rikson Gultom segera berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk melakukan evakuasi material longsor. BPBD kemudian menurunkan alat berat jenis loader guna membersihkan timbunan tanah dan batu yang menutup badan jalan, sementara personel TNI dan Polri membantu pengamanan serta pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
Danramil 07/Salak, Kapten Inf A.F. Sagala mengatakan sinergitas antara TNI, Polri dan pemerintah daerah menjadi bentuk kepedulian bersama dalam membantu masyarakat saat terjadi bencana alam. “Puji syukur, pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB material longsor sudah selesai dibersihkan dan jalan kini sudah dapat dilalui kendaraan dengan lancar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat hujan deras karena potensi longsor masih dapat terjadi,” ujarnya.
(Nur Kennan Tarigan)
Sumber: Prajurit Pena






































