Sugiyono Geram! Dugaan Pembiaran Medis Picu Kerusakan Wajah, Venice Clinic Diguncang Gugatan Besar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 16:01 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Endolift Berujung Bencana! Dugaan Malpraktik Menguak, Sugiyono Siap ‘Kuliti’ Venice Aesth

Semarang, nasionaldetik.com

Kasus dugaan kelalaian medis kembali mencuat dan mengguncang dunia layanan estetika. Seorang pasien, Aprillia Handayani, menggugat Venice Aesthetic Clinic bersama salah satu dokternya dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp1 miliar. (13/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini tidak hanya menyoroti hasil tindakan medis, tetapi juga membuka dugaan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan medis, pemberian informasi kepada pasien, hingga penanganan pasca tindakan.

Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar ketidakpuasan hasil estetika, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan.

“Ini bukan soal hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Ini menyangkut dugaan kelalaian serius yang berimplikasi pada cedera medis nyata. Fakta-fakta dalam gugatan menunjukkan adanya indikasi yang tidak bisa dianggap ringan,” tegas Sugiyono.

Menurut dalil gugatan, peristiwa bermula ketika penggugat datang untuk melakukan perawatan ringan. Namun, tindakan tersebut diduga diarahkan secara aktif menjadi prosedur Endolift, dengan klaim manfaat yang lebih baik serta risiko yang disebut minimal.

Alih-alih mendapatkan hasil yang dijanjikan, penggugat justru mengalami kondisi medis serius, termasuk cedera saraf wajah (paresis nervus fasialis), infeksi abses, serta trauma jaringan yang hingga kini masih memerlukan terapi lanjutan. Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa informasi medis yang diberikan sebelum tindakan tidak lengkap dan tidak mencerminkan risiko sebenarnya, sehingga persetujuan tindakan (informed consent) patut dipertanyakan validitasnya.

Lebih lanjut, dalam gugatan juga disebutkan bahwa ketika gejala komplikasi mulai muncul—termasuk pembengkakan berkepanjangan dan infeksi—kondisi tersebut diduga tidak ditangani secara cepat dan tepat, bahkan sempat dinyatakan “aman” oleh pihak dokter.

Sugiyono menilai, jika dalil ini terbukti di persidangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pembiaran medis (delay of treatment) yang berpotensi memperburuk kondisi pasien.
“Dalam dunia medis, waktu adalah faktor krusial. Keterlambatan penanganan bukan hal sepele. Justru di situlah sering terjadi eskalasi kerusakan yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.

Tidak hanya dokter, gugatan ini juga menyeret Venice Aesthetic Clinic sebagai institusi penyedia layanan. Penggugat mendalilkan adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan dan jaminan keselamatan pasien.
Dalam perspektif hukum, hal ini dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab institusi terhadap tenaga medisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.029.361.400, terdiri dari kerugian materiil dan imateriil, termasuk penderitaan fisik, tekanan psikologis, serta potensi dampak jangka panjang terhadap kondisi wajah dan kualitas hidup penggugat.

Perkara ini juga turut melibatkan instansi pengawas di bidang kesehatan untuk memastikan aspek perizinan, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang semakin kritis terhadap praktik layanan estetika yang berkembang pesat.

Di tengah sorotan publik dan proses hukum yang berjalan, posisi para tergugat kini berada dalam tekanan serius—bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara reputasi.

Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara maksimal.

“Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang standar perlindungan pasien yang tidak boleh ditawar,” tutupnya.

 

**Baramakassar.

Berita Terkait

Warga Desa Bajubang laut Bersyukur Terima Bantuan Pangan dari Pemerintah, Dapat Beras 20 Kg Ditambah Minyak Goreng
SD IT Modern Arrasyid Slawi Terima Visitasi Izin Operasional Tahun 2026
Ratusan Massa Aksi Peduli Masyarakat Sungai Buluh , Gruduk Kantor Bupati Batanghari Dan DPRD, Sebanyak Delapan Poin Tuntutan.
Kasus Narkotika di Muara Jangga, Tiga Orang Berhasil Diamankan, Polsek Batin XXIV
Kodim 0205/TK Gelar PSJM Untuk Menilai Kesiapan Jasmani Prajurit, Danlat: PSJM Ini Merupakan Orogram Rutin TNI AD
Sudah Beroperasi Cukup Lama , Gudang Minyak Ilegal Di Simpang SEI , Duren Belum Ada Tindakan Dari APH
Satgas Kodim 0421/Ls Evakuasi Wanita Linglung di Pelabuhan Bakauheni, Berhasil Dipertemukan dengan Keluarga
Demi Perkuat SDM Kesehatan di Lampung, Universitas Dharma Wacana Resmi Buka Prodi S1 Keperawatan dan Profesi Ners

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:03 WIB

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:58 WIB

Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:47 WIB

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:37 WIB

RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL : card image Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:54 WIB

Kekayaan bangsa harus menjadi kekuatan bangsa, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:14 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:04 WIB

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terbaru