Tapanuli Tengah, Sumut Nasionaldetik.com
Polres Tapanuli Tengah melalui Sat lantas, berhasil Meringkus di diduga Pelaku Tabrak Lari ( lakalantas ) yang terjadi pada hari Selasa, 13/02/ 2024, sekira pukul 16.00 wib, di jalan Abdul Rajab Simatupang, kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara, yang mengakibatkan satu (1) Sepeda Motor Honda PCX Nomor Polisi BB 6212 MJ yang di kemudikan Anggota Polres Tapteng Aiptu Sofian Iddi Harianto, kontra dengan satu ( 1 ) unit Sepeda Motor ( septor ) merk Honda Sonic tanpa plat ( Nomor Polisi ) yang di kemudikan atas nama Rudi Harianto, berboncengan dengan Chairul Baktiar Marbun.
Setelah terjadi naas tersebut, kedua pengendara Septor Honda Sonic tanpa plat tersebut, langsung tancap gas melarikan diri, dan meninggalkan korban di TKP Aiptu Sofian Iddi Harianto dalam keadaan tergeletak di badan jalan.
Atas kejadian tersebut, masyarakat setempat melakukan pertolongan kepada Korban Aiptu Sofian, dengan membawa korban ke Rumah sakit terdekat, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Pihak Rumah Sakit terdekat, korban di sarankan untuk di rujuk ke RS. Mitra Sejati Medan. Namun setelah sempat mendapatkan perawatan dari medis RS Mitra Sejati, korban tak tertolong lagi dan akhirnya meninggal Dunia.
Terkait Peristiwa naas tersebut, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emdem Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Mujiono, S.Pd., bersama personil Gakkum Sat Lantas, unit Reskrim, serta Unit Intel Polsek Pandan, bergerak Cepat guna mencari dugaan Pelaku lakalantas tersebut.
Selanjutnya, berkat kerja keras dan dengan kemampuan masing-masing tim Jajaran Polres melakukan Lidik terhadap keberadaan di duga pelaku tabrak lari dimaksud, bukti awal yang di temukan dari TKP yang di duga milik Pelaku Tabrak lari tersebut satu buah Topi ( penutup kepala ) dari Topi tersebut di kembangkan siapa pemilik Topi dimaksud, dan akhirnya mengarah ke RH dan CBM, kedua terduga Pelaku berhasil di ringkus pada hari Selasa, 20/02/2024 dari tempat persembunyiannya, sekira pukul 16.00 wib, dari jalan Abdul Rajab Simatupang, kecamatan Pandan, dan satu orang lagi di tangkap di jalan Amir Sitanggang belakang, kelurahan Aek Habil, kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga, Tapanuli Tengah.
Kasat lantas Polres Tapteng AKP Mujiono,S.Pd., menjelaskan ke media ini melalui Hand phone miliknya, dari hasil pengembangan tim, telah berhasil di ketahui keberadaan kedua tersangka tabrak lari tersebut. Sesuau hasil pengembangan Petugas dimaksud, keberadaan terduga di temukan berdasarkan informasi kita proleh, para terduga pelaku telah sempat berpencar untuk menghilangkan jejak Mereka.
Namun dengan gerak cepat Petugas Tim Polres Tapteng, terduga pelaku tabrak lari berinisial CBM berhasil di ringkus dari gudang semen Matahari, di jalan Abdul Rajab Simatupang, kecamatan Pandan. Dan satu lagi berinisial RH, berhasil di amankan dari jalan Amir Sitanggang belakang, Kelurahan Aek Habil, kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga, dan berikut mengamankan Barang Bukti berupa satu (1) unit Speda motor merk Honda Sonic, tanpa plat Nopol, dari sebuah bengkel di jalan Dame, kecamatan Sibolga Kota, ungkap Mujiono.
Kemudian tambah Beliau, kedua terduga pelaku dan berikut barang bukti, telah kita amankan ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna di proses lebih lanjut, jelas Kasat lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Mujiono, S.Pd.,
Sumber: Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Mujiono, S.Pd.,
( Nur Kennan Tarigan)