DILINDUNGI SELEMBAR NIB, KADES DI JOMBANG DUGA KANTONGI KANDANG BABI ILEGAL DI TENGAH PEMUKIMAN

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 17:58 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 06 November 2026 Hak warga untuk menghirup udara bersih dan mengakses air irigasi yang bebas cemaran mendadak terenggut. Selama lebih dari satu tahun terakhir, warga Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terpaksa bernapas di tengah kepungan bau kotoran babi yang menyengat dari sebuah fasilitas peternakan berskala besar.

Polemik ini kian menajam lantaran pemilik kandang babi tersebut diduga kuat adalah pejabat desa setempat, yakni Kepala Desa Mojowangi, Pramono Hadi. Usaha peternakan yang berdiri tepat di belakang rumah dinas/kediaman Kades tersebut kini memicu gelombang protes keras dari masyarakat serta sorotan tajam netizen di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pengoperasian peternakan dan tempat penyembelihan babi ilegal berkapasitas besar di pemukiman padat penduduk yang mencemari udara serta diduga membuang limbah kotoran ke saluran irigasi pertanian warga,
Kades Mojowangi, Pramono Hadi.

Warga Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, dan para petani pengguna saluran irigasi.

Dinas Peternakan Jombang, Dinas PUPR Jombang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.

Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (berada tepat di pemukiman padat, di belakang rumah Kades).

Sudah berlangsung selama lebih dari 1 tahun, dan situasinya makin memburuk saat musim hujan tiba.

Kades berdalih menggunakan izin usaha mikro (NIB) dengan alibi populasi di bawah 50 ekor. Padahal, fakta lapangan menunjukkan terdapat sekitar 68 ekor babi dengan aktivitas pemotongan rutin tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa kelengkapan izin dari dinas-dinas teknis Pemkab Jombang.

Dinas Peternakan dan PUPR mengonfirmasi tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin pemanfaatan ruang. Warga menuntut Pemkab Jombang melakukan sidak terbuka, uji laboratorium limbah, dan penindakan tegas berupa penutupan atau pemindahan kandang.

TIGA SISI GELAP POLEMIK KANDANG BABI MOJOWANGI

1. Manipulasi Skala Usaha dan Topeng NIB
Dalih Kades yang menyatakan usahanya sekadar usaha mikro berbasis NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan klaim ternak di bawah 50 ekor bertolak belakang dengan temuan lapangan yang mencatat populasi mencapai 68 ekor. Menggunakan NIB untuk menghindari kewajiban AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan di tengah area pemukiman padat adalah bentuk pengabaian terhadap aturan tata ruang dan keselamatan lingkungan.

2. Dinas Kompak Nyatakan Ilegal, DLH Dipertanyakan
Pernyataan tegas Kepala Dinas Peternakan Jombang, Mochamad Saleh, serta Dinas PUPR, Imam Bustomi, mengonfirmasi bahwa kandang tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis maupun izin pemanfaatan ruang. Di sisi lain, lambatnya kepastian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang yang sekadar menyatakan “masih akan mengecek” dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap penderitaan warga yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

3. Konflik Kepentingan dan Ancaman Kesehatan Publik
Sebagai pejabat publik yang semestinya menjadi pengayom masyarakat, keberadaan usaha pribadi yang merugikan fungsi lingkungan hidup di belakang rumah Kades mencederai kepercayaan warga. Pencemaran udara harian dan potensi pencemaran bakteri E. coli atau patogen lain pada air irigasi sawah mengancam ketahanan pangan lokal serta derajat kesehatan masyarakat Mojowangi.

TUNTUTAN PUBLIK TERHADAP PEMKAB JOMBANG

Warga dan masyarakat luas mendesak Penjabat/Bupati Jombang serta Satpol PP untuk segera mengambil langkah hukum diskresi:

Melibatkan perwakilan warga dan awak media ke lokasi kandang dan titik pembuangan limbah.

Memeriksa kualitas air sungai/irigasi sekitar dari potensi pencemaran kotoran ternak.

Menghentikan operasional peternakan di area pemukiman padat sesuai peraturan daerah dan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Babinsa Joyotakan Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMK Muhammadiyah 1 Surakarta*
Keringat Prajurit untuk Jalan yang Lebih Baik bagi Rakyat
Akses Kuta Tinggi–Sibongkaras Diperkuat, Harapan Warga Kian Dekat
Kenali Penyakit Sebelum Terlambat, Ini Langkah Satgas TMMD
Jalan Penghubung Diperkeras, Mobilitas Warga Diharapkan Makin Lancar
Wujudkan Desa Sehat, Satgas TMMD Perluas Pengabdian kepada Rakyat
Dari Kuta Tinggi ke Sibongkaras, Jalan 1.000 Meter Terus Diperkuat
Dari Kuta Tinggi ke Sibongkaras, Jalan 1.000 Meter Terus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:22 WIB

Diduga pemkab Tanggamus Darurat Praktek Ilegal ? Sekda Suaidi Dihantam Dua Polemik Dugaan Pungutan, Iuran OPD dan Dana KORPRI Ikut Disorot

Jumat, 6 November 2026 - 18:07 WIB

ASDP Bakauheni Dampingi Korban KMP Batu Mandi, Keluarga Sampaikan Terima Kasih

Jumat, 6 November 2026 - 13:27 WIB

Bupati Malang Teken Naskah TMMD ke-130, Tandai Dimulainya Pekerjaan di Kabupaten Malang

Jumat, 6 November 2026 - 13:23 WIB

*Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Almarhum Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya, Seorang Warga Turut Diamankan*

Jumat, 6 November 2026 - 13:22 WIB

Tarian Selamat Datang Siswa SD Taji Meriahkan Pembukaan TMMD ke-130 Kodim 0818 Kabupaten Malang

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WIB

Bupati Malang Letakkan Batu Pertama Dinding Penahan Tanah, Tandai Dimulainya TMMD 130 di Desa Taji

Jumat, 6 November 2026 - 13:14 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0818 Terus Berjuang, Ratakan Adukan Cor Jalan Usaha Tani Demi Kemudahan Petani

Jumat, 6 November 2026 - 13:11 WIB

Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0818/Malang Lanjutkan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Krajan

Berita Terbaru