SPBU 44.522.04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:20 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 13 Maret 2026 Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan praktik pengangsu solar terjadi di SPBU 44.522.04 Tengguli, Tanjung, Brebes.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, praktik tersebut diduga berlangsung pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 03.52 WIB. Saat itu, awak media yang hendak mengisi bahan bakar melihat sebuah mobil truk sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran di lokasi, kendaraan truk tersebut diketahui diduga milik seseorang bernama Ari. Truk itu terlihat mengisi solar bersubsidi dalam jumlah tertentu yang memunculkan dugaan adanya aktivitas pengangsu BBM.

Praktik pengangsu sendiri kerap dikaitkan dengan upaya mengumpulkan solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Aktivitas ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, terutama para pengguna yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero) sebelumnya telah berulang kali mengingatkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Aparat penegak hukum juga diminta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Sejumlah warga sekitar mengaku praktik pengisian solar oleh kendaraan tertentu pada waktu dini hari bukan pertama kali terjadi. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU terkait dugaan tersebut.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU 44.522.04 Tengguli serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan aktivitas pengangsu solar bersubsidi tersebut.

Apabila terbukti, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasus dugaan pengangsu solar ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta pihak terkait, agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Progres TMMD Ke-127 di Brebes, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat
Semakin Gencar, Wardoyo dan Nakes Door to Door Sasar Banyak Warga Brebes 
Tegakkan Kedisiplinan, Kabidpropam Polda Jateng Gelar Gaktibplin di Polres Brebes
Antusias Warga,Bersama Bupati Senam Masal Hari Jadi ke 348 Kabupaten Brebes
Syifa Aulia Riana Terpilih Jadi Juara 1 Duta Anti Narkoba Polres Brebes 2026
Jalin Sinergi, Paramitha dan Lilik Luncurkan SPPG Polres Salurkan Ribuan MBG
Pimpin Apel Satgas, Kapolres Brebes Apresiasi Pengamanan Nataru di Wilayahnya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kelulusan Siswa-Siswi SMP di Distrik Jagiro, Teluk Bintuni, Berlangsung Penuh Haru Bersama Satgas Yonif 410/Alugoro

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:51 WIB

Bupati Hendryanto Sitorus Memilih Bungkam Terkait Pemasangan Bendera Robek Dikantor Desa Kampung Yaman

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:03 WIB

Usai Ungkap Dugaan Kebocoran PAD, Wartawan di Merangin Diduga Diancam Orang Tak Dikenal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:35 WIB

Jelang Pelantikan, Isu ‘Makelar’ Jabatan Kepsek Seret Nama Ketua MKKS Kecamatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:27 WIB

Apresiasi Langkah KPK, DPW Rajawali Jatim: Penyidikan ke Pihak Swasta Kunci Ungkap Jaringan Korupsi Tulungagung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:56 WIB

Duduk Satu Meja dengan Warga, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Perkuat Ketahanan Sosial Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju

Berita Terbaru