Prapradilan Menang, Ganti Rugi Ditolak: Riki Agasi Ditahan 44 Hari, Motor Masih Ditangan Pelaku

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:18 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUMATERA UTARA Nasionaldetik.com

– Ada apa dengan penegakan hukum di Medan? Kasus yang menimpa Riki Agasi warga Jalan Menteng Raya gang Bersama Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Korban yang jelas-jelas dirugikan, sudah dipukul di ambil keretanya, justru dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Atas laporan palsu pelaku Ali Akbar Purba dan ditahan selama 44 hari di sel tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH, Riki Agasi menempuh jalur praperadilan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan termohon untuk membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.

Namun, saat Datuk Nikmat Gea, SH mengajukan gugatan ganti rugi moril dan materil atas penahanan 44 hari tersebut di Pengadilan Negeri Medan, setelah sidang berjalan beberapa bulan dan putusan sempat ditunda-tunda, majelis hakim PN Medan justru menolak dan menggugurkan gugatan korban.

Fakta yang lebih menyakitkan, hingga hari ini:

1. Sepeda motor milik korban Riki Agasi masih berada di tangan pelaku Ali Akbar Purba dan belum dikembalikan.
2. Pelaku Ali Akbar Purba masih tidak disanksi dan masih berkeliaran bebas di luar.

“Klien kami sudah ditahan 44 hari, praperadilan kami menang, tapi gugatan ganti rugi ditolak. Sementara motor klien kami masih di tangan pelaku dan pelaku masih tidak disanksi, masih berkeliaran bebas,” tegas Datuk Nikmat Gea, SH.

Atas ketidakadilan tersebut, korban Riki Agasi memohon perhatian dan intervensi dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung RI agar dapat mengkaji ulang atas penolakan gugatan tuntutan ganti rugi secara moril dan materil oleh hakim PN Medan.

Publik berharap, Kapolri dan Mahkamah Agung turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke korban, namun tumpul terhadap pelaku.

Red..

Berita Terkait

Persoalan Pasokan BBM Solar Pertamina Tidak Stabil di Kawasan PPS Belawan di respon Pertamina Medan Group
Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027
Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya
BRI Medan Iskandar Muda Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan Kodaeral I Belawan
BRI Medan Sisingamangaraja Meriahkan Consumer Expo 2026 Medan Hadirkan Judika, Tawarkan Solusi Finansial Lengkap
Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi
Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Kejari Karo Hadiri FGD Tata Kelola dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Kejari Karo Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum Bersama Empat Dinas Kabupaten Karo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Responsif Tindak Lanjuti Laporan 110, Polres Karo Cek Dugaan Sarang Narkoba di Tiganderket

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:35 WIB

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:26 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Warga dan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Penghubung Desa Barusjahe–Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:10 WIB

*Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Terima Kunjungan Hinca Panjaitan, Kejari Karo Bahas Isu Strategis dan Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, Kejari Karo Hadiri Evaluasi SAKIP Virtual 2026

Berita Terbaru