MEDAN, SUMATERA UTARA Nasionaldetik.com
– Ada apa dengan penegakan hukum di Medan? Kasus yang menimpa Riki Agasi warga Jalan Menteng Raya gang Bersama Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Korban yang jelas-jelas dirugikan, sudah dipukul di ambil keretanya, justru dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Atas laporan palsu pelaku Ali Akbar Purba dan ditahan selama 44 hari di sel tahanan.
Melalui kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH, Riki Agasi menempuh jalur praperadilan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan termohon untuk membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.
Namun, saat Datuk Nikmat Gea, SH mengajukan gugatan ganti rugi moril dan materil atas penahanan 44 hari tersebut di Pengadilan Negeri Medan, setelah sidang berjalan beberapa bulan dan putusan sempat ditunda-tunda, majelis hakim PN Medan justru menolak dan menggugurkan gugatan korban.
Fakta yang lebih menyakitkan, hingga hari ini:
1. Sepeda motor milik korban Riki Agasi masih berada di tangan pelaku Ali Akbar Purba dan belum dikembalikan.
2. Pelaku Ali Akbar Purba masih tidak disanksi dan masih berkeliaran bebas di luar.
“Klien kami sudah ditahan 44 hari, praperadilan kami menang, tapi gugatan ganti rugi ditolak. Sementara motor klien kami masih di tangan pelaku dan pelaku masih tidak disanksi, masih berkeliaran bebas,” tegas Datuk Nikmat Gea, SH.
Atas ketidakadilan tersebut, korban Riki Agasi memohon perhatian dan intervensi dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung RI agar dapat mengkaji ulang atas penolakan gugatan tuntutan ganti rugi secara moril dan materil oleh hakim PN Medan.
Publik berharap, Kapolri dan Mahkamah Agung turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke korban, namun tumpul terhadap pelaku.
Red..


























