Dinkes Kabupaten Bogor Bobol Miliaran Rupiah: Warga Meninggal dan Pindah Domisili Tetap “Dibiayai” BPJS

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:08 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 23 Juni 2026 Anggaran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bogor bocor hingga miliaran rupiah.
Alih-alih tepat sasaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor justru kedapatan membiayai ratusan ribu jiwa kepesertaan BPJS fiktif—mencakup warga yang terdata sudah meninggal dunia dan pindah domisili keluar daerah sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kelebihan bayar dan pemborosan anggaran yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini menjadi temuan fatal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Berikut adalah anatomi sengkarut anggaran jaminan kesehatan Kabupaten Bogor dalam bedahan

Terjadi kebocoran anggaran negara akibat kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3.

Anggaran daerah yang tersedot untuk pos-pos “hantu” ini terbagi menjadi dua klaster fatal:

1. Kelebihan Bayar Nyata: Sebesar Rp769.872.600,00 amblas untuk membayar iuran warga yang faktanya sudah meninggal dunia.

2. Pemborosan Anggaran (Membebani APBD): Sebesar Rp1.053.334.800,00 hangus untuk membiayai peserta yang terdata sudah pindah jiwa (domisili) keluar dari Kabupaten Bogor.

Total kerugian keuangan daerah akibat salah sasaran ini menembus angka Rp1,82 miliar.

Dugaan kelalaian ini mengarah langsung pada jajaran birokrasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor:
Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA): Dinilai mandul dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap ketepatan pencairan anggaran jaminan kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes: Gagal total membangun koordinasi dan validasi data secara berkala (rekonsiliasi) dengan instansi penyuplai data kependudukan.

BPJS Kesehatan Cabang Cibinong: Selaku penyusun daftar peserta bulanan yang menyerahkan data mentah tanpa verifikasi faktual yang valid di lapangan.

Kebocoran anggaran jaminan kesehatan ini berpusat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang bersumber dari basis data kepesertaan pelayanan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cibinong.

Skandal salah sasaran anggaran ini terjadi sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2024. Temuan tersebut kemudian diendus dan diresmikan oleh BPK RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audited, yang disusul dengan penyerahan rencana aksi dari Bupati Bogor pada tanggal 23 Mei 2025.

Kebocoran ini terjadi akibat buruknya sistem data-sharing dan verifikasi administrasi antar-instansi (Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS). Validasi By Name By Address (BNBA) diabaikan secara serampangan.

Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) terkait kewajiban PA menguji tagihan sebelum membayar, serta menabrak Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang secara tegas memerintahkan penonaktifan peserta BPJS APBD jika meninggal dunia atau pindah domisili. Dinas Kesehatan terkesan melakukan “pembiaran automatism” transfer dana ke BPJS tanpa verifikasi aktual.

Modus pencairan berjalan mulus setiap bulan melalui skema penagihan dari BPJS Kesehatan Cabang Cibinong kepada Dinkes menggunakan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi bulanan. Dinkes secara buta menggelontorkan iuran Rp35.000,00 per jiwa/bulan dan bantuan iuran Rp2.800,00 per jiwa/bulan berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 400.7/922/Kpts/Per-UU/2024 yang mengunci angka 868.510 peserta—tanpa memangkas kuota warga yang sudah wafat atau angkat kaki dari Bogor.

Langkah Hukum dan Rekomendasi:

Merespons temuan telak BPK, Bupati Bogor menyatakan sependapat dan tunduk pada rekomendasi pemeriksa. Kepala Dinas Kesehatan kini dipaksa mengambil langkah darurat:

1. Wajib menggelar rekonsiliasi periodik berbasis data real-time dengan Disdukcapil agar data peserta jaminan kesehatan tidak dihuni data fiktif.

2. Membuka koordinasi ketat dengan BPJS Kesehatan untuk menarik atau mengkompensasikan kembali uang haram senilai Rp769.872.600,00 milik orang mati yang terlanjur ditransfer.

Publik kini menanti, apakah uang rakyat sebesar miliaran rupiah yang sempat parkir di rekening BPJS atas nama warga meninggal ini bisa kembali utuh ke kas daerah? Ataukah reformasi birokrasi di tubuh Dinkes Kabupaten Bogor hanya sekadar retorika di atas lembar “Rencana Aksi” administratif semata? Redaksi akan terus mengawal proses pengembalian ini.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah
Beri Bekal Praja IPDN Papua, Wamendagri Bima: Pemimpin Harus Punya Ideologi, Strategi, dan Taktik
From Disaster to Quality Care: FKep USK dan PSIK Unaya Perkuat Resiliensi Perawat IGD dan Implementasi Sasaran Keselamatan Pasien di RSUD Pidie Jaya
DIDUGA TELANTARKAN PASIEN GAWAT DARURAT! RSUD DAIRI DISOROT, KELUARGA PASIEN MINTA DPRD DAN DINKES TURUN TANGAN
Diduga Kembali Digelar Lebih Meriah, Aktivitas Adu Ayam di Jembrana Picu Pertanyaan Publik: Siapa yang Membekingi?
Pesan Presiden Prabowo di PENAS 2026: Sinergi Seluruh Elemen Kunci Indonesia Maju
Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah di Pukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom
Ruang Hukum Bukan Ruang Spekulasi: Menunggu Fakta Terungkap dalam Penyelidikan Polda Sulsel

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:20 WIB

Beri Bekal Praja IPDN Papua, Wamendagri Bima: Pemimpin Harus Punya Ideologi, Strategi, dan Taktik

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:14 WIB

From Disaster to Quality Care: FKep USK dan PSIK Unaya Perkuat Resiliensi Perawat IGD dan Implementasi Sasaran Keselamatan Pasien di RSUD Pidie Jaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:06 WIB

DIDUGA TELANTARKAN PASIEN GAWAT DARURAT! RSUD DAIRI DISOROT, KELUARGA PASIEN MINTA DPRD DAN DINKES TURUN TANGAN

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:57 WIB

Pesan Presiden Prabowo di PENAS 2026: Sinergi Seluruh Elemen Kunci Indonesia Maju

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:53 WIB

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah di Pukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Ruang Hukum Bukan Ruang Spekulasi: Menunggu Fakta Terungkap dalam Penyelidikan Polda Sulsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:12 WIB

Warga Desa Perolihen Diajak Lebih Cerdas di Dunia Maya, Ini Pesan Penting Babinsa

Berita Terbaru