SUBULUSSALAM, DetikNasional.com — Polemik sengketa lahan antara warga Desa Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV Lae Saga kembali menyita perhatian. Ironisnya, ketika proses mediasi pemerintah belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan di lapangan, sejumlah warga justru harus berhadapan dengan proses hukum hingga masuk tahanan.
Kondisi tersebut membuat Kepala Mukim Kemukiman Binanga, Tamrin, mempertanyakan kembali kesepakatan yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Subulussalam bersama pihak terkait dalam upaya penyelesaian konflik lahan masyarakat.
Tamrin menilai, pemerintah semestinya memastikan terlebih dahulu posisi dan batas-batas lahan melalui pemeriksaan bersama antara Pemko, BPN, pihak perusahaan dan masyarakat.
“Seharusnya pemerintah, BPN dan perwakilan masyarakat sama-sama turun ke lapangan. Apakah benar di lahan masyarakat yang memiliki SKT itu juga terdapat SHM kebun Lae Saga. Kalau memang di situ letaknya, penetapannya harus diketahui semua pihak,” ujar Tamrin saat dikonfirmasi.
Menurutnya, persoalan mendasar yang hingga kini perlu dijawab adalah di mana sebenarnya letak SHM yang diklaim pihak kebun dan apakah penerbitannya telah sesuai dengan prosedur hukum serta kondisi fisik di lapangan.
“Sekarang ini kita pertanyakan, apakah penerbitan sertifikat di lahan warga itu sesuai prosedur hukum. Itu harus kita pertanyakan,” katanya.
Tamrin juga mempertanyakan mengapa dalam beberapa kali proses mediasi, dokumen SHM yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut disebut belum diperlihatkan secara terbuka kepada pemerintah maupun masyarakat.
“Kalau benar di situ letak SHM kebun Lae Saga Group, kenapa sudah beberapa kali mediasi mereka tidak mau menunjukkan kepada pemerintah atau masyarakat?” ujarnya.
Warga Jangan Sampai Jadi Korban
Tamrin bahkan menduga ketidakjelasan mengenai dokumen dan batas lahan tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi rentan hingga akhirnya berhadapan dengan perkara pidana.
“Menurut hemat saya yang selalu ikut rapat mediasi penyelesaian tanah masyarakat Desa Belukur Makmur, pihak kebun Lae Saga sengaja menjebak masyarakat dengan tidak menunjukkan SHM mereka supaya masyarakat bisa dijerat dengan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pandangan Tamrin yang masih perlu dibuktikan berdasarkan dokumen pertanahan, proses penerbitan sertifikat, hasil pengukuran serta keterangan seluruh pihak terkait.
Ia kemudian meminta Pemerintah Kota Subulussalam tidak menutup mata terhadap kondisi warga yang kini menghadapi persoalan hukum.
Menurut Tamrin, jangan sampai kesepakatan yang dibuat dalam proses mediasi justru berujung pada warga yang harus berhadapan dengan hukum.
“Melalui media online ini, saya sebagai Kepala Mukim Kemukiman Binanga meminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam jangan tutup mata dengan keadaan masyarakat saat ini. Kasihan mereka dan keluarga mereka. Asbab dari kesepakatan tanggal 23 Juli 2026 itu, masyarakat sekarang masuk dalam sel tahanan,” tegasnya.
Pemko Diminta Buka Terang Dokumen dan Turun ke Lapangan
Persoalan ini kini tidak sekadar menyangkut konflik kepemilikan atau penguasaan lahan. Ada pertanyaan lebih mendasar yang perlu dijawab secara terbuka:
Apakah SHM yang diklaim pihak kebun benar berada di lokasi yang disengketakan? Bagaimana proses penerbitannya? Apakah batas SHM sesuai dengan kondisi di lapangan? Dan sejauh mana kesepakatan Pemko pada 23 Juli 2026 memberikan perlindungan kepada masyarakat?
Tamrin meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
Ia berharap Pemko Subulussalam bersama BPN, pihak CV Lae Saga, pemerintah desa, Mukim dan masyarakat kembali duduk bersama serta melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Sebab, jika persoalan administrasi dan batas tanah belum benar-benar terang, sementara warga sudah harus menghadapi proses pidana, maka masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan dalam konflik yang seharusnya diselesaikan melalui mediasi dan verifikasi terbuka.
DetikNasional.com masih membuka ruang hak jawab bagi Pemko Subulussalam, BPN maupun pihak CV Lae Saga untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.(*(




























