GSN Polres Karo Gerebek Rumah di Kabanjahe, Lima Pria Diamankan Bersama Sabu dan Ganja

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 20:16 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkotika (GSN). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang pria di sebuah rumah di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kelima pria tersebut diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan GSN yang dilaksanakan personel Satresnarkoba Polres Karo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan DS (36), warga Desa Lepas Samura, Kecamatan Tigapanah, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Selain DS, petugas turut mengamankan RM (26), BPS (25), MYA (29), dan HG (39). Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya dinyatakan positif narkoba dan diduga merupakan pelanggan DS.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar lokasi, polisi menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,43 gram serta satu paket plastik klip berisi diduga ganja dengan berat netto 2,25 gram.

Selain narkotika, turut diamankan satu ball plastik klip, dua timbangan elektrik, satu tas kecil warna abu-abu, satu kotak plastik warna hitam, satu pipet plastik warna merah yang digunakan sebagai skop, satu unit handphone Samsung model lipat warna putih, serta uang tunai Rp230 ribu.

Kasatresnarkoba AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, setelah diamankan, kelima pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian tersebut mengatur Pasal 114 ayat (1), antara lain pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Polres Karo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan GSN maupun kegiatan kepolisian lainnya di wilayah hukum Polres Karo.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Digoyang Aksi Protes Buruh Tani, Lusia Sukatendel Mendadak Kumpulkan Pengurus Koperasi Se-Kabupaten Karo
RUTAN KABANJAHE LAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE, DISAMBUT LANGSUNG OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo
Perkuat Sinergitas, Kejari Karo Sambut Kunjungan Silaturahmi Jajaran PLN ULP Berastagi
Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Pastikan Kualitas MBG Terjaga, Polsek Simpang Empat Cek Dapur SPPG Yayasan Muslim Imani Sakinah
Polres Karo Ajak Masyarakat Bersama Jaga Keamanan Lewat Gerakan Berani Melapor
Polda Sumut Bersama Polres Karo Cek Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:41 WIB

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra Apresiasi Prabowo Lunasi Utang BLBI Rp640 Triliun Lebih Cepat

Rabu, 23 September 2026 - 22:22 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga, Jembatan Garuda Kuta Pengkih Segera Rampung Demi Kelancaran Ekonomi Karo

Rabu, 23 September 2026 - 21:58 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 516/CY Tanamkan Harapan Sebagai Gadik di SD Inpres Kampung Basyim

Rabu, 23 September 2026 - 20:52 WIB

37 Ribu Hektare Lahan Warga Dikunci Sepihak: Kebijakan LP2B Jombang Picu Amarah Pemilik Tanah

Rabu, 23 September 2026 - 19:39 WIB

ASAH DISIPLIN DAN JIWA KORSA, DANRAMIL PLUPUH GEMBLENG RATUSAN TARUNA SMK TUNAS HARAPAN

Rabu, 23 September 2026 - 19:33 WIB

Jaga Integritas Personel, Intel Korem 074/Warastratama Gelar Litpers Jabatan Tertentu di Kodim Boyolali

Rabu, 23 September 2026 - 19:24 WIB

Dekat Dengan Warga, TNI Di Puhpelem Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 23 September 2026 - 19:14 WIB

Aliansi Media dan LSM Peduli Sumatera Selatan Resmi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan

Berita Terbaru