Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Pelaku Kenal Korban dan Sempat Curhat Lewat WhatsApp

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 19:51 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, Nasionaldetik.com

— Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Seorang perempuan berinisial KM (26), mahasiswa asal Buleleng, Bali, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AI (28) di tempat tinggal pelaku AI di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, pada 12 September 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya juga disebut sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling menceritakan persoalan pribadi.

Rangkaian kejadian bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi pelaku untuk mengajak bepergian.

Karena waktu sudah larut malam, pelaku kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut disetujui korban.

Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal pelaku, korban dan pelaku kemudian mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.

Kompol Adi menerangkan, kondisi fisik pelaku yang lebih besar membuat korban kesulitan memberikan perlawanan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, termasuk memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” jelas Kompol Adi.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa setelah kejadian, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi ojek online tersebut melihat korban dalam kondisi menangis dan menanyakan keadaan korban.

Korban kemudian dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut sebelum penanganannya berlanjut di Polresta Malang Kota.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, mengamankan pelaku serta barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan AI yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah proses penyidikan dilakukan, dan Ai ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti diamankan penyidik, antara lain pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Kompol Adi menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

Secara hukum, Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum. Sementara Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencakup tindakan perkosaan.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan dengan melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum pelimpahan perkara kepada kejaksaan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA
8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA Medan, 31 Oktober 2026 – Menindaklanjuti 8 surat resmi yang telah dikirimkan sebelumnya ke 8 instansi negara tertinggi, Penasehat Hukum RIKI AGASI, Datuk Nikmat Gea, S.H., menyampaikan bahwa kedelapan surat tersebut telah dinyatakan SAMPAI (DELIVERED) semua berdasarkan sistem pelacakan resmi Pos Indonesia. “Alhamdulillah, perjuangan klien kami dari Medan tidak sia-sia. Delapan surat kami kirim, delapan-delapannya sampai. Tidak ada yang kembali, tidak ada yang gagal. Ini bukti kami serius mencari keadilan sampai ke Istana,” ujar Datuk Nikmat Gea, S.H., di Medan, Sabtu (31/10). Adapun 8 bukti pengiriman tersebut berdasarkan data resmi Pos Indonesia per 30 Oktober 2026: 1. KAPOLDA SUMUT – DELIVERED 28 Okt 2026 2. KOMNAS HAM RI – DELIVERED 29 Okt 2026 3. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI – DELIVERED 29 Okt 2026 4. PRESIDEN RI – DELIVERED 29 Okt 2026 5. KPAI – DELIVERED 29 Okt 2026 6. KOMISI III DPR RI – DELIVERED 29 Okt 2026 7. KAPOLRI – DELIVERED 30 Okt 2026 8. OMBUDSMAN RI – DELIVERED 30 Okt 2026 Seluruh surat tercatat diterima oleh Bagian Persuratan / Mailroom / Piket Resmi masing-masing instansi. Datuk Nikmat Gea menegaskan, dengan sampainya 8 surat tersebut, maka secara resmi Presiden RI, Kapolri, Ketua MA, Komisi III DPR, Komnas HAM, Ombudsman, Kapolda Sumut, dan KPAI telah mengetahui fakta bahwa kliennya Riki Agasi telah MENANG Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tanggal 19 November 2024, namun putusan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. “Putusan Praperadilan jelas, penetapan tersangka TIDAK SAH, penahanan 44 hari TIDAK SAH, pemulihan hak, harkat dan martabat harus dilaksanakan. Tapi sampai hari ini motor klien kami masih dikuasai terduga pelaku, dan tidak ada proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap klien kami yang sedang bersama 2 anak di bawah umur sepulang Sholat Jumat tanggal 5 Januari 2024 lalu,” tegasnya di Medan. Dengan telah diterimanya surat di 8 instansi, pihak keluarga kembali menegaskan 4 tuntutan utama yang sebelumnya telah disampaikan. Namun di akhir, PH kembali memohon dengan kerendahan hati. “Pada akhirnya, setelah kami mengetuk 8 pintu keadilan dari Medan, keluarga dengan kerendahan hati memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Kami rakyat kecil dari Medan, hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” tutup Datuk Nikmat Gea, S.H. CATATAN REDAKSI: Seluruh data tersebut berdasarkan sistem tracking resmi PT Pos Indonesia (Persero) yang dapat diverifikasi publik. Red..
Tiga Pekan, Polres Tulungagung Ungkap 71 Kasus Narkoba, 91 Tersangka Diciduk
Polres Tulungagung Bongkar Sejumlah Kasus Curanmor, Dari Pelaku ODGJ hingga Korban Berani Lawan Pencuri
Dipicu Persoalan Korek Api, Remaja 15 Tahun Tewas dalam Duel Celurit di Sukatani Bekasi
FAPL Sultra Desak Kejati dan Polda Sultra Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Ilegal PT Pandu Urane Perkasa
Polres Tulungagung Bongkar Lokasi Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu di Desa Bono
Alamak…!!! Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun Di Perkebunan Serbalawan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:07 WIB

TNI Hadir hingga Pelosok Desa, Air Bersih untuk Masa Depan Anak-anak Pakpak Bharat

Senin, 2 November 2026 - 17:05 WIB

“Tahanan Kritis TBC Dilarang Berobat, Lapas Jombang Diduga Langgar Hak Asasi Manusia

Senin, 2 November 2026 - 17:01 WIB

Program Unggulan TNI AD, Satgas TMMD ke-130 Hadirkan Akses Air Bersih di PAUD

Senin, 2 November 2026 - 16:55 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Kejar Target! Pembukaan Jalan Kuta Tinggi–Sibongkaras Capai 97 Persen

Senin, 2 November 2026 - 16:55 WIB

Langkah Kecil untuk Masa Depan Anak, Satgas TMMD Hadirkan Air Bersih

Senin, 2 November 2026 - 16:40 WIB

Air Bersih Jadi Harapan Baru! Satgas TMMD ke-130 Bangun Sumur Bor di PAUD Tunas Bangsa

Senin, 2 November 2026 - 16:27 WIB

Progres Terus Melesat, Jalan Penghubung Dua Desa di Pakpak Bharat Segera Terwujud

Senin, 2 November 2026 - 16:11 WIB

Medan Berat Bukan Penghalang, Satgas TMMD Terus Berjuang Bangun Jalan Desa

Berita Terbaru