Nasioanaldetik.com,— 26 September 2026 Keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu ditempatkan dalam koridor tata kelola koperasi yang menjamin kemandirian, demokrasi ekonomi, dan kewenangan anggota.
Pemerintah memang melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun percepatan program tidak semestinya menghilangkan posisi anggota sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.
Ada empat hal yang harus dan wajib dijelaskan oleh Presiden Prabowo :
1. Pembentukan jangan berubah menjadi komando, jika proses pembentukan dan pembangunan KDMP dilakukan secara struktural dari atas ke bawah tanpa ruang partisipasi anggota, pengurus mempertanyakan apakah proses tersebut telah mencerminkan prinsip pengelolaan koperasi secara demokratis.
2. Koperasi bukan sekadar bangunan, gerai, gudang, atau program pemerintah, Koperasi adalah organisasi ekonomi milik anggota. ANGGOTA BUKAN SEKADAR OBJEK PROGRAM
3. UU No. 25 Tahun 1992 menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Anggota memiliki hak menghadiri Rapat Anggota, menyampaikan pendapat, memberikan suara, serta memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas. Karena itu, keputusan strategis mengenai arah usaha koperasi harus memiliki ruang pertanggungjawaban kepada anggota.
4. Siapa yang berwenang mengangkat manajer? Siapa yang menetapkan tugas dan targetnya Kepada siapa manajer bertanggung jawab ? Apakah mekanisme tersebut telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan koperasi ? (Pasal 32 UU No. 25 Tahun 1992 mengatur bahwa pengurus dapat mengangkat pengelola, tetapi rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh persetujuan. Pengelola kemudian bertanggung jawab kepada pengurus).
5. Jangan sampai desa hanya menjadi pasar, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa, bukan sekadar tempat menjalankan program atau menjual produk. Apakah anggota benar-benar memiliki ruang menentukan arah bisnis koperasinya? Apakah pengurus mempunyai kewenangan nyata mengelola koperasi ?Apakah Rapat Anggota benar-benar menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi ?Apakah keuntungan usaha kembali untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat?
Kami tidak menolak pembangunan dan penguatan KDMP. Kami mempertanyakan mekanisme, kewenangan, transparansi, dan posisi hukum pengurus serta anggota. Percepatan boleh dilakukan. Digitalisasi boleh dilakukan. Pembangunan gerai dan fasilitas boleh dilakukan. Tetapi prinsip koperasi tidak boleh dikesampingkan, ini amanah UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi mencakup pengelolaan secara demokratis dan kemandirian, sementara Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
“Kami bukan objek pembangunan.
Kami adalah bagian dari pemilik koperasi.
Koperasi harus dibangun bersama anggota, bukan AGRINAS.” Kedaulatan Ekonomi Warga Desa harus tetap menjadi jantung koperasi
Tim Redaksi






























