SUARA PENGURUS KDMP Gus Faiz : KEMBALIKAN KEDAULATAN KOPERASI (KDMP)

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 17:43 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasioanaldetik.com,— 26 September 2026 Keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu ditempatkan dalam koridor tata kelola koperasi yang menjamin kemandirian, demokrasi ekonomi, dan kewenangan anggota.

Pemerintah memang melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun percepatan program tidak semestinya menghilangkan posisi anggota sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada empat hal yang harus dan wajib dijelaskan oleh Presiden Prabowo :

1. Pembentukan jangan berubah menjadi komando, jika proses pembentukan dan pembangunan KDMP dilakukan secara struktural dari atas ke bawah tanpa ruang partisipasi anggota, pengurus mempertanyakan apakah proses tersebut telah mencerminkan prinsip pengelolaan koperasi secara demokratis.

2. Koperasi bukan sekadar bangunan, gerai, gudang, atau program pemerintah, Koperasi adalah organisasi ekonomi milik anggota. ANGGOTA BUKAN SEKADAR OBJEK PROGRAM

3. UU No. 25 Tahun 1992 menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Anggota memiliki hak menghadiri Rapat Anggota, menyampaikan pendapat, memberikan suara, serta memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas. Karena itu, keputusan strategis mengenai arah usaha koperasi harus memiliki ruang pertanggungjawaban kepada anggota.

4. Siapa yang berwenang mengangkat manajer? Siapa yang menetapkan tugas dan targetnya Kepada siapa manajer bertanggung jawab ? Apakah mekanisme tersebut telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan koperasi ? (Pasal 32 UU No. 25 Tahun 1992 mengatur bahwa pengurus dapat mengangkat pengelola, tetapi rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh persetujuan. Pengelola kemudian bertanggung jawab kepada pengurus).

5. Jangan sampai desa hanya menjadi pasar, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa, bukan sekadar tempat menjalankan program atau menjual produk. Apakah anggota benar-benar memiliki ruang menentukan arah bisnis koperasinya? Apakah pengurus mempunyai kewenangan nyata mengelola koperasi ?Apakah Rapat Anggota benar-benar menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi ?Apakah keuntungan usaha kembali untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat?

Kami tidak menolak pembangunan dan penguatan KDMP. Kami mempertanyakan mekanisme, kewenangan, transparansi, dan posisi hukum pengurus serta anggota. Percepatan boleh dilakukan. Digitalisasi boleh dilakukan. Pembangunan gerai dan fasilitas boleh dilakukan. Tetapi prinsip koperasi tidak boleh dikesampingkan, ini amanah UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi mencakup pengelolaan secara demokratis dan kemandirian, sementara Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

“Kami bukan objek pembangunan.
Kami adalah bagian dari pemilik koperasi.

Koperasi harus dibangun bersama anggota, bukan AGRINAS.” Kedaulatan Ekonomi Warga Desa harus tetap menjadi jantung koperasi

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kemarau Belum Usai, Babinsa Wonosegoro Dampingi Droping Air Bersih untuk Warga Jlobog
Patroli Malam Personel Koramil Dan Linmas Ciptakan Rasa Aman, Warga Sambut Antusias
Tak Sekadar Mengawal, Babinsa Sidikalang Dampingi Penyaluran Beras untuk Warga Batangberuh
Ngobrol Santai di Warung Sembako, Babinsa Kerajaan Dengar Cerita dan Aspirasi Warga
Danpos Sinehu Hadiri Musdes Kuta Tengah, Dorong Pembangunan 2027 Berbasis Kebutuhan Warga
Ngobrol Santai di Simpang Sumbul, Babinsa dan Polisi Ingatkan Warga Soal Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran
Dewan Direksi Ditetapkan, Wabup Serang Harap Titik Awal Pembenahan PT SBM
Buntut Bobroknya Perencanaan BOSP Dindikpora Banjarnegara: Waketum IWO Indonesia & Pimred Nasionaldetik Desak KPK Turun Tangan!

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:36 WIB

Kemarau Belum Usai, Babinsa Wonosegoro Dampingi Droping Air Bersih untuk Warga Jlobog

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30 WIB

Patroli Malam Personel Koramil Dan Linmas Ciptakan Rasa Aman, Warga Sambut Antusias

Sabtu, 26 September 2026 - 18:23 WIB

Tak Sekadar Mengawal, Babinsa Sidikalang Dampingi Penyaluran Beras untuk Warga Batangberuh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:18 WIB

Ngobrol Santai di Warung Sembako, Babinsa Kerajaan Dengar Cerita dan Aspirasi Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 18:12 WIB

Danpos Sinehu Hadiri Musdes Kuta Tengah, Dorong Pembangunan 2027 Berbasis Kebutuhan Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 17:43 WIB

SUARA PENGURUS KDMP Gus Faiz : KEMBALIKAN KEDAULATAN KOPERASI (KDMP)

Sabtu, 26 September 2026 - 17:00 WIB

Dewan Direksi Ditetapkan, Wabup Serang Harap Titik Awal Pembenahan PT SBM

Sabtu, 26 September 2026 - 09:49 WIB

Buntut Bobroknya Perencanaan BOSP Dindikpora Banjarnegara: Waketum IWO Indonesia & Pimred Nasionaldetik Desak KPK Turun Tangan!

Berita Terbaru