Siaran Pers Kasus Diduga Korupsi Kayu Agropolitan Siosar: HHM Menyerahkan Diri Usai Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:21 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com

30 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap HHM (31 TH), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 s.d. 2024. Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 30 Juli 2026. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026. Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan, di mana Terdakwa K (59 TH), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama. Kasus Posisi : Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31 TH) mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan. Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo. Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah). Atas perbuatannya, tersangka HHM (31 TH) disangkakan melanggar: Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Setelah menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan negara.

(Nur Kennan Tarigan)
Sumber: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan
Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Monitor Penyaluran BLT DD bagi 15 Warga Banjar Toba
Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas
Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah
Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi
Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan

Kamis, 24 September 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 09:15 WIB

Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2026 - 09:09 WIB

Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 09:04 WIB

Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Rabu, 23 September 2026 - 22:41 WIB

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra Apresiasi Prabowo Lunasi Utang BLBI Rp640 Triliun Lebih Cepat

Berita Terbaru