NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT, BUKAN PENGUASA: LBHAM TEGASKAN BUPATI JIKA LALAI URUS RAKYAT MISKIN BISA DIGUGAT HINGGA DIMAZULKAN

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 08:21 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penulis : Gus Blangkon

Nasionaldetik.com,— 25 September 2026 LBHAM Evaluasi Kinerja Kepala Daerah: Pembiaran Kelaparan dan Kemiskinan Adalah Pengkhianatan Konstitusi, Ancaman Gugatan Citizen Lawsuit Hingga Pemakzulan Menanti!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mengeluarkan seruan keras dan penegakan instrumen hukum terhadap pejabat publik/kepala daerah (Bupati) yang dianggap lalai dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. LBHAM menegaskan bahwa kelalaian negara hingga menyebabkan rakyat kelaparan bukan sekadar masalah sosial, melainkan bentuk pelanggaran berat konstitusi dan kejahatan administratif/pidana

LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) dan masyarakat umum/korban.

Bupati, pejabat pemerintah daerah, serta instansi terkait yang mengelola anggaran kesejahteraan sosial.

Langkah penegakan hukum ini berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, dipicu oleh kondisi riil di mana ditemukan warga/rakyat miskin yang dibiarkan terlantar atau kelaparan akibat kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Jika ada rakyat yang sampai kelaparan dan terpaksa mencuri demi bertahan hidup, maka pemerintah atau negara dianggap lalai dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat.

Hukum bukan sekadar alat untuk menghukum rakyat kecil, melainkan instrumen utama untuk melindungi rakyat dari kelalaian penguasa.

Apabila Bupati atau pejabat publik terbukti lalai, masyarakat bersama organisasi bantuan hukum dapat menempuh jalur operasional melalui Gugatan Hukum (Citizen Lawsuit atau Gugatan Perdata) dengan 3 skema sanksi tegas:

Jika majelis hakim mengabulkan gugatan, Bupati/pejabat terkait diputus bersalah dan dihukum untuk mengeluarkan kebijakan konkret, menyalurkan bantuan langsung, atau membayar ganti rugi materiel kepada warga yang terlantar.

Apabila kelalaian pejabat disertai dengan tindakan korupsi, manipulasi data kemiskinan, atau penyelewengan anggaran sosial, pejabat terkait dapat dijerat Pasal Pidana UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Kelalaian memelihara rakyat miskin dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi. DPRD dapat mengoperasikannya melalui Hak Menyatakan Pendapat untuk memulai proses pemakzulan (impeachment) dan pencopotan dari jabatan Bupati.

PERNYATAAN TEGAS LBHAM:

“Rakyat tidak boleh dibiarkan kelaparan! Negara dan penguasa jangan jadikan konstitusi sekadar pajangan. Jika kepala daerah gagal menjamin perut dan kesejahteraan rakyatnya, instrumen hukum gugatan warga negara hingga pemakzulan siap digulirkan!”

Tim Redaksi

Berita Terkait

Mafia Tanah Berjubah Agama? Pemred Nasionaldetik.com Kecam Dugaan Penyerobotan Lahan Waris Rp 5 M di Jombang
SEJARAH HARI PERTANIAN NASIONAL: REFLEKSI DI TENGAH KEMARAU, SAAT HARAPAN HARUS TETAP TUMBUH
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026 : Mengawal Stabilitas Nasional, Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan Menuju Bangsa yang Berdaulat
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Paksakan Fungsi Terminal Jadi Pasar, Kebijakan Pemda Disebut Cacat Hukum
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Petani Panen Cabai Merah
Hadir di Reses DPRD Sumut, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Dampingi Warga Sampaikan Aspirasi
Serka Sutarman Hadiri Musdes RKPDes 2027, Lima Program Pembangunan Desa Bertungen Julu Disepakati

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:21 WIB

NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT, BUKAN PENGUASA: LBHAM TEGASKAN BUPATI JIKA LALAI URUS RAKYAT MISKIN BISA DIGUGAT HINGGA DIMAZULKAN

Jumat, 25 September 2026 - 08:05 WIB

Mafia Tanah Berjubah Agama? Pemred Nasionaldetik.com Kecam Dugaan Penyerobotan Lahan Waris Rp 5 M di Jombang

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

SEJARAH HARI PERTANIAN NASIONAL: REFLEKSI DI TENGAH KEMARAU, SAAT HARAPAN HARUS TETAP TUMBUH

Jumat, 25 September 2026 - 07:18 WIB

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026 : Mengawal Stabilitas Nasional, Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan Menuju Bangsa yang Berdaulat

Jumat, 25 September 2026 - 07:13 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Kamis, 24 September 2026 - 23:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Petani Panen Cabai Merah

Kamis, 24 September 2026 - 23:31 WIB

Hadir di Reses DPRD Sumut, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Dampingi Warga Sampaikan Aspirasi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Serka Sutarman Hadiri Musdes RKPDes 2027, Lima Program Pembangunan Desa Bertungen Julu Disepakati

Berita Terbaru