Nasionaldetik.com,— 21 Juni 2026
Tiga seruan Masyayikh Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, 4 Muharam 1448 H-20 Juni 2026 M menjadi antiklimaks dari situasi Konbes dan Munas NU yang memanas jelang pembukaan. Tidak ada yang menduga, pertemuan masyayikh NU secara mendadak, mampu meredam ketegangan antar faksi di PBNU.
Seruan tersebut meliputi; pertentangan tentang syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA berbasis struktur syuriyah dan zonasi serta rangkap jabatan fungsionaris Ketua Umum PBNU, menguatkan akar NU dengan mengembalikan muktamar bertempat di pesantren, dan akhlaq berjam’iyyah untuk menjaga kesatuan dalam menempuh permusyawaratan.
Bahkan hasil pertemuan 13 masyayikh sepuh di kediaman KH M. Abdurrohman Al-Kautsar itu, dinilai menjadi tamparan keras bagi pihak yang ingin memanfaatkan jam’iyyah NU untuk memenangkan kepentingan personal beserta kelompoknya. Hal itu terlihat secara vulgar dari rancangan materi yang didesain dan pola ketat yang terarah dalam pelaksanaan Konbes dan Munas NU.
Ahmad Samsul Rijal (Gus Rijal) di lokasi Konbes dan Munas, Ploso Kediri menyatakan, salah satu materi yang disisipkan dan mendapat perhatian masyayikh NU adalah masalah rangkap jabatan fungsionaris. Norma ini ditujukan untuk memberi peluang pada jabatan ketua umum PBNU mendatang, dirangkap jabatan politik di pemerintahan, terutama, menteri.
“sekarang, siapa saja kader NU yang menjadi menteri dan berpeluang serta disebut namanya dalam bursa kandidat celon ketua umum PBNU ?,” kata Gus Rijal, bertanya.
“ada Prof. Nasaruddin Umar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Gus M. Irfan Yusuf. Semunya menjadi bagian pemerintah atau kekuasaan dan memiliki kedekatan dengan istana. Potensi ini dengan ketokohan sebagai kader NU yang digunakan untuk mengambil peluang posisi tertinggi di PBNU,” sambungnya.
Gus Rijal lebih lanjut menjelaskan, menyisipkan materi rangkap jabatan untuk dibahas dan diputuskan dalam Konbes dan Munas tahun 2026 di Ploso Kediri, ditujukan untuk dapat merubah batasan dalam ART NU yang mengatur posisi tertentu di struktur NU tidak boleh merangkap jabatan politik. Dan, salah satu jabatan politik itu adalah menjadi Menteri.
Selengkapnya, Gus Rijal menggambarkan; ART NU hasil muktamar Lampung, Bab XVI tentang Rangkap Jabatan, pasal 51, ayat (4), (5) dan (6) menegaskan bahwa ketua umum tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jabatan politik dimaksud salah satunya adalah jabatan Menteri. Dan, bila mencalonkan atau dicalonkan, maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
“agenda terselubung melalui materi syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA itu searah dengan sisipan materi rangkap jabatan. Satu tarikan nafas, dua kepentingan bisa dicapai,” ujar Gus Rijal.
“ketika AHWA berbasis jabatan struktural dan zonasi, lolos, maka posisi Rais Aam bisa diamankan berdasar kepentingan. Dan, selanjutnya mekanisme pemilihan ketua umum PBNU diatur lebih mudah dan simpel, sekaligus bisa diarahkan pada sosok yang telah menjabat jabatan politik di pemerintahan,” imbuhnya.
Skema kepentingan yang coba dipaksakan melalui Konbes dan Munas NU ini dibaca publik nahdliyyin mewakili dan mencerminkan ‘arah kepentingan istana’. Setidaknya perancang skema kepentingan melalui Konbes dan Munas NU saat ini sedang menyiapkan ‘hadiah’ untuk bisa diterima oleh ‘istana’.
“saya kira ini sangat beresiko. Karena, bisa menggerus kredibiltas dan integritas kekuasaan dan istana dihadapan masyayikh dan warga NU,” pungkasnya.
Tim Redaksi
























