Nasionaldetik.com, – 24 Juni 2026 PT Media Meteor Indonesia secara resmi mengeluarkan klarifikasi tegas terkait adanya isu yang mengaitkan nama seseorang berinisial “Lisa” dengan perusahaan media tersebut dalam praktik ilegal, khususnya terkait “pengondisian” solar ilegal di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Manajemen PT Media Meteor Indonesia memastikan bahwa informasi tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak benar, tidak memiliki dasar, dan tidak berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Media Meteor Indonesia, Andry Prayitna, S.T., menyusul laporan serta pengaduan masyarakat terkait adanya oknum yang menyalahgunakan identitas perusahaan di wilayah Indramayu dan sekitarnya.
”Kami menegaskan bahwa PT Media Meteor Indonesia tidak pernah memberikan penugasan, instruksi, maupun keterlibatan apa pun dalam praktik pengondisian solar ilegal yang melibatkan pihak yang mengaku bernama Lisa. Kami secara tegas menyatakan tidak mengenal individu tersebut,” ujar Andry dalam keterangan persnya, Selasa (23/6/2026).
Manajemen menilai tindakan pencatutan nama ini tidak hanya merugikan kredibilitas PT Media Meteor Indonesia, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindakan penipuan yang merugikan masyarakat luas.
Langkah Hukum dan Dasar Perundang-undangan
Menanggapi penyalahgunaan identitas tersebut, Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia, Helmy, S.H., menegaskan bahwa perusahaan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik lembaga. Ia memaparkan beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Terkait potensi manipulasi informasi dan identitas untuk kepentingan tidak sah guna mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023: Mengatur tindak pidana bagi seseorang yang menggunakan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, atau menggunakan nama dan kedudukan palsu untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau uang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait pencemaran nama baik badan hukum, di mana perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui lisan maupun tulisan dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengingat profesi wartawan melekat pada tanggung jawab etika dan legalitas perusahaan, penggunaan identitas pers secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap integritas profesi.
”Kami sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk somasi tertulis. Jika oknum tersebut tidak menunjukkan iktikad baik atau masih terus beroperasi, kami tidak akan segan-segan melaporkan perkara ini secara resmi ke pihak kepolisian agar tidak ada korban lebih lanjut di masyarakat,” tegas Helmy.
Imbauan Kepada Masyarakat
PT Media Meteor Indonesia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk lebih waspada dan selektif. Perusahaan meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai perwakilan atau wartawan MeteorNews.
Untuk memastikan validitas identitas wartawan resmi, masyarakat dapat menghubungi kantor redaksi melalui saluran resmi atau memverifikasi langsung melalui situs web dan media sosial PT Media Meteor Indonesia yang terdaftar secara resmi.
Reporter: Tim Redaksi
























