LBHAM: PEMANFAATAN TERMINAL PLOSO UNTUK RELokasi PEDAGANG HARUS MEMILIKI DASAR HUKUM DAN KEPASTIAN HAK

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 14:18 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 23 September 2026 Rencana pemanfaatan kawasan Terminal/Sub Terminal Ploso sebagai lokasi berdagang bagi pedagang Pasar Ploso harus dijelaskan secara terbuka kepada para pedagang dan masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata di mana pedagang akan ditempatkan, tetapi apa dasar hukum pemanfaatan aset tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, untuk tujuan apa lahan digunakan, serta apa kepastian hak pedagang selama menempati lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Nomor 22 Tahun 2009 menempatkan terminal sebagai bagian dari prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Terminal memiliki fungsi tertentu dalam penyelenggaraan transportasi, sekaligus dapat memiliki fasilitas penunjang. Karena itu, apabila sebagian kawasan terminal dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan, perlu dijelaskan dasar kewenangan, kesesuaian fungsi, pengaturan penggunaan ruang, keselamatan, serta bentuk pemanfaatan asetnya.

Pedagang berhak memperoleh kepastian mengenai hubungan hukumnya, terkait penyewaan lahan terminal oleh dinas perdagangan dan perindustrian kepada dinas perhubungan. Apabila pemerintah memberikan tempat berdagang, harus jelas apakah bentuknya berupa sewa, izin pemanfaatan, pinjam pakai, penempatan sementara, atau bentuk hubungan hukum lainnya, harus pula dijelaskan secara tertulis, siapa pihak yang berwenang memberikan hak penggunaan ? berapa lama pedagang diperbolehkan menempati lokasi? bagaimana ketentuan jam operasional ? berapa biaya atau retribusi yang dikenakan ? bagaimana mekanisme apabila lokasi kembali diperlukan pihak Dishub ? bagaimana perlindungan terhadap keberlangsungan usaha pedagang ?

“Hal ini semua sangat penting karena UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengakui hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan hak setiap orang atas syarat-syarat pekerjaan yang adil. Poinnya, apakah Bupati Jombang telah mengambil kebijakan sesuai amanat konstitusi apa tidak.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 merupakan landasan konstitusional yang sangat kuat untuk membela hak-hak ekonomi rakyat, termasuk para Pedagang Pasar Ploso, Pasal ini menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

” Ketika dikaitkan dengan penataan, revitalisasi, atau konflik yang melibatkan pedagang pasar, pasal ini menegaskan bahwa kebijakan Bupati tidak boleh mengabaikan aspek harkat, martabat, dan kesejahteraan ekonomi rakyat yang menggantungkan hidupnya di sana”, pungkas Gus Faiz Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Pedagang yang selama ini mendampingi Pedagang Pasar Ploso

Tim Redaksi

Berita Terkait

TNI Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Kodim 0210/TU Gelar Bazar Pasar Murah Sambut HUT ke-81 TNI, Warga Tarutung Padati Lokasi hingga Sembako Ludes
HUT ke-81 TNI, Kodim 0210/TU Gelar Bazar Sembako Murah Diserbu Warga Tarutung
Musim Kemarau, Babinsa Sambi Ingatkan Warga Waspada Bahaya Pembakaran Sampah
Patroli Karhutla, Babinsa Koramil 07/Salak Gandeng Karang Taruna Jaga Desa Ulumerah
Hari ke-7 Pembangunan Jembatan Garuda di Kuta Jungak, Babinsa dan Warga Perkuat Akses Petani
Babinsa Dorong Komunikasi Warga dan Pemerintah Desa dalam Musdes Lau Mil

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:18 WIB

LBHAM: PEMANFAATAN TERMINAL PLOSO UNTUK RELokasi PEDAGANG HARUS MEMILIKI DASAR HUKUM DAN KEPASTIAN HAK

Rabu, 23 September 2026 - 09:23 WIB

TNI Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran

Rabu, 23 September 2026 - 09:09 WIB

Kodim 0210/TU Gelar Bazar Pasar Murah Sambut HUT ke-81 TNI, Warga Tarutung Padati Lokasi hingga Sembako Ludes

Rabu, 23 September 2026 - 00:20 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodim 0210/TU Gelar Bazar Sembako Murah Diserbu Warga Tarutung

Selasa, 22 September 2026 - 22:19 WIB

Musim Kemarau, Babinsa Sambi Ingatkan Warga Waspada Bahaya Pembakaran Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 22:05 WIB

Patroli Karhutla, Babinsa Koramil 07/Salak Gandeng Karang Taruna Jaga Desa Ulumerah

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

Hari ke-7 Pembangunan Jembatan Garuda di Kuta Jungak, Babinsa dan Warga Perkuat Akses Petani

Selasa, 22 September 2026 - 21:52 WIB

Babinsa Dorong Komunikasi Warga dan Pemerintah Desa dalam Musdes Lau Mil

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:23 WIB