Nasionaldetik.com,— 23 September 2026 Rencana pemanfaatan kawasan Terminal/Sub Terminal Ploso sebagai lokasi berdagang bagi pedagang Pasar Ploso harus dijelaskan secara terbuka kepada para pedagang dan masyarakat.
Persoalannya bukan semata-mata di mana pedagang akan ditempatkan, tetapi apa dasar hukum pemanfaatan aset tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, untuk tujuan apa lahan digunakan, serta apa kepastian hak pedagang selama menempati lokasi tersebut.
UU Nomor 22 Tahun 2009 menempatkan terminal sebagai bagian dari prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Terminal memiliki fungsi tertentu dalam penyelenggaraan transportasi, sekaligus dapat memiliki fasilitas penunjang. Karena itu, apabila sebagian kawasan terminal dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan, perlu dijelaskan dasar kewenangan, kesesuaian fungsi, pengaturan penggunaan ruang, keselamatan, serta bentuk pemanfaatan asetnya.
Pedagang berhak memperoleh kepastian mengenai hubungan hukumnya, terkait penyewaan lahan terminal oleh dinas perdagangan dan perindustrian kepada dinas perhubungan. Apabila pemerintah memberikan tempat berdagang, harus jelas apakah bentuknya berupa sewa, izin pemanfaatan, pinjam pakai, penempatan sementara, atau bentuk hubungan hukum lainnya, harus pula dijelaskan secara tertulis, siapa pihak yang berwenang memberikan hak penggunaan ? berapa lama pedagang diperbolehkan menempati lokasi? bagaimana ketentuan jam operasional ? berapa biaya atau retribusi yang dikenakan ? bagaimana mekanisme apabila lokasi kembali diperlukan pihak Dishub ? bagaimana perlindungan terhadap keberlangsungan usaha pedagang ?
“Hal ini semua sangat penting karena UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengakui hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan hak setiap orang atas syarat-syarat pekerjaan yang adil. Poinnya, apakah Bupati Jombang telah mengambil kebijakan sesuai amanat konstitusi apa tidak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 merupakan landasan konstitusional yang sangat kuat untuk membela hak-hak ekonomi rakyat, termasuk para Pedagang Pasar Ploso, Pasal ini menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
” Ketika dikaitkan dengan penataan, revitalisasi, atau konflik yang melibatkan pedagang pasar, pasal ini menegaskan bahwa kebijakan Bupati tidak boleh mengabaikan aspek harkat, martabat, dan kesejahteraan ekonomi rakyat yang menggantungkan hidupnya di sana”, pungkas Gus Faiz Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Pedagang yang selama ini mendampingi Pedagang Pasar Ploso
Tim Redaksi




























