KARENA POLRES TEGAL TUMPUL : Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Gudang di Munjung Agung Tegal Diduga Oplos Solar Subsidi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:54 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 21 Juni 2026  Sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Alternatif Tegal – Slawi No. 716, Jambal Wetu, Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga kuat menjadi tempat penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal.

Aktivitas menyimpang ini terendus setelah seorang investigator di lapangan berinisial AB memergoki adanya kegiatan bongkar muat Solar subsidi dengan volume fantastis pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19:19 WIB. Jumlah Solar yang masuk ke gudang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 1 ton.

Pekerja Mengaku Muatan Berjumlah Fantastis

Berdasarkan keterangan AB kepada awak media yang diperkuat dengan bukti rekaman percakapan di lokasi, aktivitas bongkar muat barang bukti tersebut diketahui baru saja selesai dilakukan pada sore hari sebelum pemantauan.

Menurut pengakuan salah satu pekerja di lapangan, muatan Solar dalam jumlah besar itu diklaim baru pertama kali masuk ke area gudang tersebut.

“Baru tadi, baru sekali. Satu ton lebih. Berarti baru… Baru datang sore,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi kejadian saat diinterogasi.

Gudang Diketahui Milik Pria Bernama inisial Ag

Saat tim mencoba menggali keterangan lebih lanjut mengenai legalitas dan operasional penampungan tersebut, pekerja di lokasi menyebutkan bahwa fasilitas gudang itu merupakan milik seorang pria bernama Inisial Ag.

Namun, upaya konfirmasi langsung kepada pemilik sempat menemui jalan buntu. Pekerja yang berada di lokasi berdalih tidak memegang nomor kontak pemilik maupun pengurus yang bertanggung jawab atas aktivitas harian gudang tersebut.

“Oh, kamu tahunya Pak Agus ya, yang punya?” tanya AB memastikan.

“Iya. Gudangnya punya inisial Pak Ag,” jawab pekerja tersebut singkat.

Modus Operandi: Diduga Miliki Jaringan Berkedok PT Prabu Mas

Dari hasil investigasi lebih lanjut, AB menduga kuat modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan cara “mengangsu” atau membeli BBM Solar bersubsidi secara eceran dari beberapa SPBU. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penampungan, diduga dioplos, lalu dijual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa oknum komplotan ini diduga menggandeng beberapa nama yang berinisial Bdi, Lis, Bihq, serta *gus, dengan mengatasnamakan PT PRABU MAS.

Tanggapan Hukum: Terancam Pasal Berlapis dan Denda Rp60 Miliar

Menanggapi temuan investigasi ini, Divisi Hukum Media Meteor News, Helmy, S.H., menegaskan bahwa tindakan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara dan undang-undang yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, pemilik gudang maupun pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur secara ketat mengenai siapa saja konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

“Langkah ke depan, kami akan segera melaporkan tindakan penimbunan BBM ilegal ini beserta bukti-bukti otentik yang sudah kami kantongi ke Mabes Polri dan juga Polda Jateng agar segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Helmy, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak aparat penegak hukum setempat serta pihak-pikah terkait yang namanya disebutkan dalam pusaran dugaan kasus ini.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Pantai Jangkar Jadi Saksi 1035 Prajurit Infanteri, Ikuti Tradisi Pembaretan
AWI DPD JATIM BERSUARA TEGAS TANGKAP PELAKU : Tokoh Arus Bawah Pagar Nusa Tulungagung Mendesak Kapolres Tulungagung Segera Tangkap Dalang dan Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Di Cafe Maxy.
MANA HUKUM YANG ADIL BUAT RAKYAT KECIL:Hukum Harus Netral 
Progres Masjid Nurul Iman SMAN 1 Merangin Capai 60 Persen, Panitia Ucapkan Terima Kasih
Presiden RI dan Kepala Staf Angkatan Darat Hadir Untuk Rakyat Melalui Satgas Yonif 123/Rajawali Membangun Sumur Bor di Kampung Kiworo Distrik Kimaam
“Panennya Luar Biasa” Ucapan Babinsa Ini Membuka Dialog Penting dengan Petani
Di Tengah Kejar Target Pembangunan, Babinsa Ingatkan Satu Hal Yang Tak Boleh Dilupakan
Babinsa Hadiri Mediasi Konflik Galian C di Huta Kelep, Tiga Poin Disepakati, Satu Masalah Masih Mengganjal

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:38 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LPK Pertiwi Sai Sukses Akan Dilaporkan ke Polda Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16 WIB

Babinsa Sumbergempol Aktif Dampingi Petani, Dorong Peningkatan Produksi Padi di Musim Tanam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kasus Selingkuh Penyelesaian Tidak Jelas

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:13 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Lampung Gelar Bazar hingga Olahraga Bersama Bertabur Grandprize

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:03 WIB

Penyimpangan Bansos Di Desa Sukamaju Sumber Harta, Begini Tanggapan Bulog

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:28 WIB

Pemdes Bakauheni Bangun Jalan Cor Beton, Camat Sidik Ajak Warga Sukseskan Program Desa Helau

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:12 WIB

Dandim Tulungagung Tekankan Peran Strategis Persit dalam Mendukung Tugas Prajurit

Berita Terbaru