Nasionaldetik.com, — 21 Juni 2026 Sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Alternatif Tegal – Slawi No. 716, Jambal Wetu, Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga kuat menjadi tempat penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal.
Aktivitas menyimpang ini terendus setelah seorang investigator di lapangan berinisial AB memergoki adanya kegiatan bongkar muat Solar subsidi dengan volume fantastis pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19:19 WIB. Jumlah Solar yang masuk ke gudang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 1 ton.
Pekerja Mengaku Muatan Berjumlah Fantastis
Berdasarkan keterangan AB kepada awak media yang diperkuat dengan bukti rekaman percakapan di lokasi, aktivitas bongkar muat barang bukti tersebut diketahui baru saja selesai dilakukan pada sore hari sebelum pemantauan.
Menurut pengakuan salah satu pekerja di lapangan, muatan Solar dalam jumlah besar itu diklaim baru pertama kali masuk ke area gudang tersebut.
“Baru tadi, baru sekali. Satu ton lebih. Berarti baru… Baru datang sore,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi kejadian saat diinterogasi.
Gudang Diketahui Milik Pria Bernama inisial Ag
Saat tim mencoba menggali keterangan lebih lanjut mengenai legalitas dan operasional penampungan tersebut, pekerja di lokasi menyebutkan bahwa fasilitas gudang itu merupakan milik seorang pria bernama Inisial Ag.
Namun, upaya konfirmasi langsung kepada pemilik sempat menemui jalan buntu. Pekerja yang berada di lokasi berdalih tidak memegang nomor kontak pemilik maupun pengurus yang bertanggung jawab atas aktivitas harian gudang tersebut.
“Oh, kamu tahunya Pak Agus ya, yang punya?” tanya AB memastikan.
“Iya. Gudangnya punya inisial Pak Ag,” jawab pekerja tersebut singkat.
Modus Operandi: Diduga Miliki Jaringan Berkedok PT Prabu Mas
Dari hasil investigasi lebih lanjut, AB menduga kuat modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan cara “mengangsu” atau membeli BBM Solar bersubsidi secara eceran dari beberapa SPBU. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penampungan, diduga dioplos, lalu dijual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa oknum komplotan ini diduga menggandeng beberapa nama yang berinisial Bdi, Lis, Bihq, serta *gus, dengan mengatasnamakan PT PRABU MAS.
Tanggapan Hukum: Terancam Pasal Berlapis dan Denda Rp60 Miliar
Menanggapi temuan investigasi ini, Divisi Hukum Media Meteor News, Helmy, S.H., menegaskan bahwa tindakan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara dan undang-undang yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, pemilik gudang maupun pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur secara ketat mengenai siapa saja konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
“Langkah ke depan, kami akan segera melaporkan tindakan penimbunan BBM ilegal ini beserta bukti-bukti otentik yang sudah kami kantongi ke Mabes Polri dan juga Polda Jateng agar segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Helmy, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak aparat penegak hukum setempat serta pihak-pikah terkait yang namanya disebutkan dalam pusaran dugaan kasus ini.
Tim Redaksi























