Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LPK Pertiwi Sai Sukses Akan Dilaporkan ke Polda Lampung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:38 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Nasional Detik .Com

Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin menyatakan siap melaporkan dugaan praktik ilegal sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. LPK bernama “Pertiwi Sai Sukses” yang berlokasi di Desa Banjar Negri ini diduga tidak memenuhi syarat administratif dan kelengkapan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tim lembaga melakukan penelusuran dan memperoleh informasi yang mengaitkan lembaga tersebut dengan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Kontradiksi Fakta dan Keterangan Pengelola*

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan pelatihan di kediaman Ibu Eva selaku pengelola masih terlihat aktif berlangsung. Tidak hanya pelatihan keterampilan kerja, warga juga mengaku melihat adanya pembelajaran bahasa asing, seperti bahasa Taiwan, Hong Kong, dan Singapura, yang diduga ditujukan untuk calon pekerja luar negeri.

Namun, hal ini bertolak belakang dengan keterangan pihak pengelola saat dikonfirmasi. Ibu Eva menegaskan bahwa operasional LPK tersebut sudah tidak berjalan dan telah ditutup.

“Oo itu sudah tidak ada dan tidak jalan, Mas. Dan sudah tidak ada kegiatan. Ada yang urus dan sudah ada SK-nya. Tapi sekarang sudah tidak ada kegiatan dan tidak berkelanjutan. Tidak ada kegiatan apa pun lagi dan tutup sudah,” ujar Eva.

*Risiko TPPO dan Permintaan Penindakan Hukum*

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LPAKN RI Tanggamus, Helmi, menilai bahwa operasional LPK tanpa kelengkapan izin yang sah merupakan hal yang sangat berisiko. Kondisi ini dinilai membuka celah lebar bagi terjadinya praktik kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penempatan tenaga kerja yang melanggar hukum.

“Jika kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan secara lengkap, itu sangat berbahaya karena rentan terjadinya TPPO,” tegas Helmi.

Pihaknya berencana akan segera melaporkan dugaan praktik rekrutmen dan penempatan PMI secara ilegal ini ke Polda Lampung. Helmi berharap kepolisian dapat memberikan perhatian serius dan segera melakukan penyelidikan.

“Maka dari itu, saya memohon kepada Polda Lampung agar Dirkrimum segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta Polres Tanggamus untuk turun tangan dan memanggil pihak pengelola guna dimintai keterangan yang jelas,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Persyaratan LPK

Pendirian serta penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja di Indonesia diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai landasan utama hak dan kewajiban penyelenggara demi melindungi peserta pelatihan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yang mengatur standar kompetensi, kurikulum, dan sertifikasi.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap LPK wajib memiliki izin operasional yang sah dengan persyaratan utama meliputi: badan hukum terdaftar, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sarana prasarana memadai, tenaga pelatihan bersertifikat, serta kurikulum sesuai standar nasional.

LPK yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan paksa. Lebih jauh lagi, jika terbukti memfasilitasi penempatan kerja ilegal atau tindak pidana perdagangan orang, pihak pengelola dapat dijerat dengan pasal pidana yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:19 WIB

16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta

Selasa, 1 September 2026 - 13:29 WIB

Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?

Selasa, 1 September 2026 - 05:25 WIB

Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:27 WIB

HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Sukodono, Kades Muyasaroh Ajak Warga Kompak, Tertib Administrasi dan Taat Pajak

Berita Terbaru