Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LPK Pertiwi Sai Sukses Akan Dilaporkan ke Polda Lampung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:38 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Nasional Detik .Com –

Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin menyatakan siap melaporkan dugaan praktik ilegal sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. LPK bernama “Pertiwi Sai Sukses” yang berlokasi di Desa Banjar Negri ini diduga tidak memenuhi syarat administratif dan kelengkapan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tim lembaga melakukan penelusuran dan memperoleh informasi yang mengaitkan lembaga tersebut dengan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Kontradiksi Fakta dan Keterangan Pengelola*

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan pelatihan di kediaman Ibu Eva selaku pengelola masih terlihat aktif berlangsung. Tidak hanya pelatihan keterampilan kerja, warga juga mengaku melihat adanya pembelajaran bahasa asing, seperti bahasa Taiwan, Hong Kong, dan Singapura, yang diduga ditujukan untuk calon pekerja luar negeri.

Namun, hal ini bertolak belakang dengan keterangan pihak pengelola saat dikonfirmasi. Ibu Eva menegaskan bahwa operasional LPK tersebut sudah tidak berjalan dan telah ditutup.

“Oo itu sudah tidak ada dan tidak jalan, Mas. Dan sudah tidak ada kegiatan. Ada yang urus dan sudah ada SK-nya. Tapi sekarang sudah tidak ada kegiatan dan tidak berkelanjutan. Tidak ada kegiatan apa pun lagi dan tutup sudah,” ujar Eva.

*Risiko TPPO dan Permintaan Penindakan Hukum*

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LPAKN RI Tanggamus, Helmi, menilai bahwa operasional LPK tanpa kelengkapan izin yang sah merupakan hal yang sangat berisiko. Kondisi ini dinilai membuka celah lebar bagi terjadinya praktik kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penempatan tenaga kerja yang melanggar hukum.

“Jika kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan secara lengkap, itu sangat berbahaya karena rentan terjadinya TPPO,” tegas Helmi.

Pihaknya berencana akan segera melaporkan dugaan praktik rekrutmen dan penempatan PMI secara ilegal ini ke Polda Lampung. Helmi berharap kepolisian dapat memberikan perhatian serius dan segera melakukan penyelidikan.

“Maka dari itu, saya memohon kepada Polda Lampung agar Dirkrimum segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta Polres Tanggamus untuk turun tangan dan memanggil pihak pengelola guna dimintai keterangan yang jelas,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Persyaratan LPK

Pendirian serta penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja di Indonesia diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai landasan utama hak dan kewajiban penyelenggara demi melindungi peserta pelatihan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yang mengatur standar kompetensi, kurikulum, dan sertifikasi.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap LPK wajib memiliki izin operasional yang sah dengan persyaratan utama meliputi: badan hukum terdaftar, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sarana prasarana memadai, tenaga pelatihan bersertifikat, serta kurikulum sesuai standar nasional.

LPK yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan paksa. Lebih jauh lagi, jika terbukti memfasilitasi penempatan kerja ilegal atau tindak pidana perdagangan orang, pihak pengelola dapat dijerat dengan pasal pidana yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*
53 Pelajar Kabupaten Kediri Bawa Misi Kenalkan Seni dan Budaya di Kraton Yogyakarta
Sedekah Oksigen Tanam Kebaikan, Merawat Kehidupan, Menghadirkan Kesejukan Untuk Kencong

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:54 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Kesiapan Personel Jadi Kunci Tuntaskan Sasaran Pembangunan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Letda Inf Trisna Benni Atmaja Pimpin Apel, Tegaskan Kesiapan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Gempur Lima Rumah Sekaligus! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan Lima RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kodim 0206/Dairi Bangun Lima Rumah Warga Melalui Program TMMD Reguler ke-130

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Medan Terjal Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter Menuju Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Tak Kenal Lelah di Medan Berat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Berjuang Buka Jalan 1.000 Meter

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Buldoser dan Ekskavator Dikerahkan, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter

Berita Terbaru