DAIRI, Nasionaldetik.com
– Upaya penyelesaian konflik terkait aktivitas galian C di Dusun Huta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, mulai menunjukkan titik terang. Melalui forum mediasi dan dengar pendapat yang digelar di Aula Kantor Camat Tigalingga, Jumat (19/6/2026), sejumlah kesepakatan berhasil dicapai antara warga terdampak dan pemilik lahan galian.
Dalam kegiatan tersebut, Danramil 04/Tigalingga Kapten Inf J. Maibang diwakili oleh Babinsa Koramil 04/Tigalingga Kodim 0206/Dairi, Serma Imanuel Ginting. Kehadiran Babinsa bersama unsur Forkopimcam menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mengawal penyelesaian permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Mediasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.50 WIB itu dipimpin langsung oleh Camat Tigalingga, Saut Marganda Sinaga. Turut hadir Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan, Kepala Desa Lau Bagot Sunardi, pemilik lahan galian Andika P. Ginting, pendamping warga Robinson Simbolon, tokoh masyarakat Mangihut Situmorang, serta 14 warga Dusun Huta Kelep yang terdampak aktivitas galian tersebut.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD Kabupaten Dairi pada 15 Juni 2026. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan dan kekhawatiran terkait dampak aktivitas galian terhadap lingkungan dan pemukiman mereka.
Secara bergantian, warga terdampak menyampaikan aspirasi dan harapan agar aktivitas galian tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan masyarakat. Di sisi lain, pemilik lahan juga diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan tanggapan atas berbagai masukan yang disampaikan warga.
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, forum berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pertama, pihak pemilik lahan bersedia melepas tanah selebar satu meter sepanjang batas lahan yang berbatasan dengan tanah warga untuk pembangunan saluran parit.
Kedua, pemilik lahan berkomitmen membangun tembok penahan tanah guna mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas galian. Pembangunan tembok tersebut akan mengacu pada spesifikasi teknis yang akan diminta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dairi sesuai permintaan warga.
Ketiga, warga yang bermukim di sekitar lokasi galian sepakat secara sukarela membangun parit di belakang rumah masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama dalam mengurangi potensi dampak lingkungan.
Namun demikian, satu persoalan belum menemukan titik temu. Sengketa batas tanah antara salah seorang warga, Natanael Lumbanbatu, dengan pihak pemilik lahan galian belum berhasil diselesaikan dalam forum mediasi tersebut. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski masih menyisakan satu persoalan, pelaksanaan mediasi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kehadiran unsur pemerintah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, serta partisipasi aktif warga diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga keharmonisan dan menciptakan solusi yang mengedepankan kepentingan bersama.
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Serma Imanuel Ginting menyampaikan bahwa TNI akan terus mendukung upaya penyelesaian setiap persoalan di wilayah melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kebersamaan, sehingga stabilitas serta keamanan lingkungan tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat.
(Nur Kennan Tarigan)
Sumber: Prajurit Pena
























