Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:45 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Nasionaldetik.com

– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan anggaran insentif pajak dan retribusi daerah sekitar Rp1,86 miliar yang dikaitkan dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia masih berupa alokasi anggaran, bukan uang yang otomatis telah diterima atau dicairkan.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang mengenai anggaran insentif dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Serang menyebut pemberian insentif memiliki dasar hukum dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum masuk tahap realisasi.

Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, mengatakan besaran yang tercantum dalam APBD tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai pembayaran yang diterima penerima insentif.

Menurut Arif, realisasi insentif tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, pencapaian kinerja, serta mekanisme pembayaran.

“Berapa yang nantinya direalisasikan tetap bergantung pada ketentuan, pencapaian kinerja dan mekanisme pembayaran,” kata Arif, Kamis 13 Agustus 2026.

Karena itu, menurut dia, tidak tepat apabila pagu anggaran langsung dipersepsikan sebagai uang yang telah diterima.

Pemkot Serang menjelaskan, mekanisme pemberian insentif tersebut bukan kebijakan yang dibuat secara khusus untuk Budi Rustandi maupun Nur Agis Aulia.

Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 4 PP tersebut, pemberian insentif dikaitkan dengan peningkatan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, insentif secara konsep bukan sekadar tambahan penghasilan tanpa tujuan.

Ada keterkaitan antara pemberian insentif dengan kinerja pemungutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Arif juga menegaskan besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan.

Dikatakan Arif, angka sekitar Rp1,86 miliar yang menjadi sorotan merupakan alokasi dalam APBD Murni TA 2026.

Arif menegaskan, angka tersebut tidak berarti dana dengan nilai yang sama telah diterima atau dicairkan kepada Budi dan Agis.

Perbedaan antara alokasi dan realisasi menjadi penting karena setiap pembayaran harus melewati ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Dengan kata lain, dituturkan Arif pagu anggaran merupakan batas atau rencana pengeluaran yang tercantum dalam dokumen APBD.

Nilai realisasinya baru dapat diketahui berdasarkan pelaksanaan dan pembayaran sesuai ketentuan.

Pemkot Serang juga menekankan bahwa kenaikan penerimaan pajak dan retribusi daerah tidak dapat diklaim sebagai keberhasilan pribadi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota.

Capaian pendapatan daerah merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dipengaruhi berbagai faktor lainnya.

“Yang terpenting, seluruh pembayaran harus berdasarkan kinerja dan ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan Arif.

Karena itu, Pemkot Serang meminta agar informasi mengenai anggaran disampaikan secara utuh dan proporsional.

Hal tersebut dinilai penting agar angka yang tercantum dalam dokumen APBD tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tandasnya.

Pemkot Serang juga memastikan informasi mengenai penganggaran dan realisasi keuangan daerah dapat diakses masyarakat.

Dokumen penganggaran dan informasi realisasi tersedia melalui PPID Kota Serang pada menu Informasi Keuangan.

Sementara data APBD dan realisasi juga dapat dilihat melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan.

Pemkot berharap persoalan insentif tersebut dilihat berdasarkan dokumen dan aturan secara utuh, bukan hanya dari satu angka dalam APBD.

“Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Dokumen penganggaran dan informasi realisasi dapat dilihat oleh masyarakat melalui PPID Kota Serang pada menu Informasi Keuangan. Data APBD dan realisasi juga dapat dilihat melalui SIKD Kementerian Keuangan,” ujar Arif.

Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara alokasi anggaran dengan realisasi pembayaran, sehingga tidak muncul persepsi bahwa seluruh anggaran yang tercantum dalam APBD otomatis telah diterima oleh penerima insentif.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Alergi Wartawan? Disdik Jabar Tolak Audiensi Media, Minta Surat Polisi
SKTM 20KV di Periuk Kembali Disorot,Pekerjaan Asal Jadi…? PLN UP3 Teluknaga Bungkam.
Kunjungi Kodim 0206/Dairi, Danrem 023/KS Soroti 3 Hal Penting untuk Prajurit
Pemasangan U-Ditch di Pager Agung Disorot, Diduga Tanpa Lapisan Pasir Urug? DPD IWOI Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Teknis
Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 11 Manyaran Perkuat Sinergitas dengan Kepala MI Muhammadiyah Tlenyeng
Maulid Nabi di Guworejo, Kasdim Sragen Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Sinergi Babinsa dan Linmas Perkuat Keamanan Wilayah Melalui Patroli Malam
Pengurus Mande Macan Guling: Acara Keuceran Bukan Arena Politik, Kedatangan Jokowi Semata Penuhi Undangan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Polsek Kemayoran Hadirkan Kehangatan Keluarga, Berbagi Kasih dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PNIB Gelar Kirab Merah Putih di Bundaran HI Jakarta, Dukung Penuh Totalitas Polri Bersama Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

*Polsek Cilincing Perkuat Edukasi Kamtibmas Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying di SMP Negeri 143 Jakarta melalui Program Police Go To School*

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:22 WIB

*Dukung Program Jaga Jakarta, Polsek Koja Tanamkan Kesadaran Kamtibmas di STM Cikini*

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Operasi Patuh Jaya 2026 di Pos 9 Koja, Tegakkan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:16 WIB

*Cegah Bullying dan Tawuran Sejak Dini, Wakapolres Jakarta Utara Sambangi SMP Negeri 30*

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:51 WIB

*Cegah Kemacetan dan Antisipasi Kriminalitas, Wakapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Pelayanan Pagi*

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:36 WIB

*Polri Terjunkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan*

Berita Terbaru