Nasionaldetik.com,– 25 September 2026 Pimpinan Redaksi sekaligus praktisi hukum, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa Karangdagangan (Pak Tambit), Sekretaris Desa/Carik, serta oknum terkait dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga (Joko). Edi menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius karena dilakukan di tengah sengketa yang masih berjalan serta diduga melibatkan pemalsuan hak waris dan intimidasi.
Dugaan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum dan sarat persekongkolan. Dokumen tersebut diterbitkan saat status tanah masih dalam proses sengketa hukum/banding di pengadilan. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan dokumen hak waris serta intimidasi terhadap pihak notaris oleh oknum preman.
Ir. Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi).
Oknum Kepala Desa Karangdagangan (Pak Tambit), Carik/Sekdes Karangdagangan, Mantan Kasun Muliyolo, Joko (Pihak penerima HGB), Notaris (Bu Wiwik/Bu Cuti), serta oknum BPN. ditengah tengah proses gugatan ditahun 2022
Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandargedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Proses pendirian PT dan pengajuan izin dimulai sejak 2021. Keputusan dan pengajuan HGB bermasalah ini bergulir sepanjang tahun 2022 hingga proses hukum banding yang saat ini masih berlangsung.
Penerbitan HGB dinilai menabrak aturan hukum (incasut/inkrah). Pemerintah Desa dan BPN dianggap memproses HGB atas nama pihak lain (Joko) padahal pengurusan perizinan dan pendirian PT legal di atas lahan tersebut telah diupayakan terlebih dahulu oleh pihak penggugat. Ada dugaan kuat persekongkolan untuk “mengangkangi” undang-undang.
Oknum perangkat desa diduga memberikan kesaksian tidak benar dan menandatangani dokumen ukur/pengesahan tanpa pendelegasian sah dari ahli waris yang sebenarnya. Dalam prosesnya, pihak notaris diduga sempat mendapat tekanan/dikeroyok oleh preman suruhan. Meskipun pihak perangkat desa berdalih hanya meneruskan surat dari kejaksaan/pengadilan, Ir. Edi Supriadi secara tegas menepis hal tersebut karena proses hukum atas hak waris dan lahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (masih tahap banding/sengketa).
Pernyataan Tegas Ir. Edi Supriadi (Pimred):
“Ini adalah bentuk pengangkangan terhadap hukum dan undang-undang. Bagaimana mungkin HGB bisa diterbitkan di atas tanah yang statusnya masih dalam proses sengketa dan banding? Ditambah lagi ada indikasi pemalsuan surat hak waris dan pengerahan premanisme. Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan seluruh oknum yang terlibat—mulai dari Kepala Desa, Carik, hingga oknum di BPN—ke aparat penegak hukum!”
Konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa (Pak Tambit) yang mengklaim tindakan tersebut didasarkan pada berkas pendukung lamanya, namun pihak penggugat menegaskan bahwa proses hukum belum selesai dan penerbitan HGB tersebut cacat administrasi serta batal demi hukum.
Tim Redaksi





























