NASIONALDETIK.COM – 25 September 2026 Kritik tajam terhadap efektivitas regulasi daerah di Kabupaten Jombang kembali bergulir. Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), secara tegas menyuarakan perlunya penekanan serta revisi mendasar terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Edi, Perda tersebut sejauh ini dinilai kurang relevan karena paradigmanya masih berkutat pada tindakan “penanggulangan”, bukan “pengentasan”. Imbasnya, program unggulan seperti “Desa Mantra” terancam gagal memberikan solusi nyata bagi masyarakat desa dan hanya berujung pada komoditas retorika politik.
Mengurai Sengkarut Regulasi dan Kinerja Pejabat Jombang
Perda No. 1 Tahun 2025 dinilai tumpul karena berorientasi pada penanganan gejala (penanggulangan), bukannya menyelesaikan akar masalah (pengentasan). Ketidaktepatan paradigma ini berbanding terbalik dengan derasnya alokasi anggaran operasional dan fasilitas eksekutif maupun legislatif yang diatur dalam Perbup No. 42 Tahun 2025 (Anggaran Dasar/Rumah Tangga Bupati & Wabup) serta Perbup No. 66 Tahun 2024 (Hak Keuangan DPRD).
Jajaran eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati Jombang) serta legislatif (DPRD Kabupaten Jombang). Keduanya dinilai menampilkan “dagelan berdasi dan berseragam” yang minim hasil konkret untuk rakyat.
Kabupaten Jombang, Jawa Timur, khususnya dalam tatakelola pembangunan desa dan pengawasan anggaran daerah.
Memasuki paruh kedua tahun 2026, seiring dengan evaluasi pelaksanaan Perda No. 1/2025 serta sorotan terhadap efektivitas penggunaan anggaran Perbup 66/2024 dan Perbup 42/2025.
Karena terdapat jurang pemisah yang lebar antara belanja regulasi/fasilitas pejabat dengan realisasi hasil di lapangan. Bupati dan Anggota DPRD dinilai kurang memahami mekanisme regulator melalui birokrasi politik sebagai instrumen pengambilan keputusan strategis.
Agenda Bupati Didominasi Seremonial: Kerja eksekutif terkesan lebih banyak diisi dengan pemotongan pita, peresmian, dan simbolisasi visual tanpa menyentuh penyelesaian masalah struktural warga.
Kunjungan Kerja (Kunker) sekadar “Gugur Kewajiban”: Kunker Dewan menguras anggaran daerah tanpa melahirkan rekomendasi atau regulasi yang mampu menjawab aspirasi masyarakat bawah.
Respon Reaktif dan Serba Mendadak: Para wakil rakyat kerap baru turun ke lapangan setelah suatu permasalahan menjadi viral atau mendapat tekanan gelombang media.
Catatan Kritis Redaksi: Birokrasi Politik Jangan Sekadar “Dagelan”
Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa Pemkab dan DPRD Jombang harus berhenti menjadikan birokrasi politik sebagai panggung formalitas semata.
“Jika Perda No. 1 Tahun 2025 tidak diubah paradigmanya dari sekadar menanggulangi menjadi mengentaskan, maka Program Desa Mantra hanya akan menjadi slogan kosong. Rakyat butuh solusi konkrit, bukan tontonan dagelan pejabat yang sibuk mengatur anggaran rumah tangga dan keuangan sendiri melalui Perbup, sementara persoalan dasar warga di desa tetap terbengkalai,” tegas Edi Uban.
Redaksi mendorong DPRD Jombang untuk segera mengambil langkah interpelasi atau revisi atas Perda No. 1/2025, serta meninjau ulang efisiensi Perbup No. 42/2025 dan Perbup No. 66/2024 agar anggaran daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga Jombang.
Penulis : Edi uban
Tim Redaksi




























