Nasionaldetik.com,— 26 September 2026 Praktik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan tajam.
Ditemukan indikasi kuat maladministrasi sistematis, penyimpangan akuntansi penganggaran, hingga pelanggaran azas kepatuhan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak tatanan akuntabilitas publik.
Menanggapi temuan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tersebut, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Pimpinan Redaksi Media Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), mengecam keras jajaran pejabat Dindikpora Banjarnegara dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penindakan.
BONGKAR SKANDAL BOSP BANJARNEGARA
Pelampauan Anggaran Ilegal (Over-Expenditure): Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP Kinerja membengkak hingga 106,95% (Rp3.148.547.564,00) dari pagu DPA/DPPA yang disahkan sebesar Rp2.943.895.024,00. Terjadi pembengkakan liar sebesar Rp204.652.540,00 (6,95%) tanpa dasar alokasi APBD yang sah—jelas menabrak UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kamuflase & Salah Klasifikasi Pos Belanja (Misclassification): Pengadaan buku bernilai fantastis Rp1.476.548.500,00 (Dikdas: Rp1.271.558.800,00 dan Dikmen: Rp204.989.700,00) dipaksakan masuk ke rekening Belanja Barang dan Jasa, padahal wajib hukumnya dicatat sebagai Belanja Modal (Aset Tetap) sesuai PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Rekayasa Perencanaan Dana BOSP: Kegagalan sekolah memenuhi kuota minimal 10% pengadaan buku pada BOSP Reguler sesuai Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 “diakali” secara ilegal dengan memindahkan beban anggarannya ke BOSP Kinerja.
Manajer BOSP & Tim Manajemen BOSP Dindikpora Banjarnegara: Pihak yang paling bertanggung jawab atas kecerobohan perencanaan RKAS, manipulasi pergeseran anggaran di ARKAS, serta kegagalan koordinasi dengan TAPD.
Kepala Dindikpora Kabupaten Banjarnegara: Selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dinilai lalai, membiarkan, dan mengesahkan realisasi belanja melampaui plafon anggaran yang sah.
TAPD / Bidang Anggaran BPPKAD Banjarnegara: Lemah dalam fungsi pengawasan dan verifikasi hingga pembengkakan anggaran lolos tanpa kendali.
Penyimpangan ini terjadi di lingkungan internal Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara dan berdampak langsung pada seluruh Satuan Pendidikan Negeri (SD, SMP, SMA/SMK) di Kabupaten Banjarnegara.
Terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2025, dimulai sejak fase perencanaan awal, penetapan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 pada 9 Mei 2025, hingga pengesahan APBD-Perubahan TA 2025.
Manajemen Perencanaan Asal Bapa Senang: Penyusunan RKAS di tingkat sekolah tidak akurat dan abai terhadap mandat aturan alokasi 10% BOSP Reguler sejak awal.
Menghindari Sanksi Penyaluran: Demi menutupi keblunderan agar BKU tidak terkunci dan menghindari pemotongan dana BOSP Reguler di tahap berikutnya, oknum pejabat mengambil “jalan pintas” dengan menumpangkan belanja buku ke BOSP Kinerja.
Sistem ARKAS Dibuat ‘Liar’: Melakukan pergeseran anggaran di ARKAS secara sepihak tanpa integrasi dan koordinasi tepat waktu dengan BPPKAD hingga APBD-P terlanjur diketok.
Ancaman Kerugian Negara: Pengeluaran dana sebesar Rp204,6 juta di luar plafon sah DPA/DPPA merupakan bentuk pengeluaran tanpa dasar hukum (unbudgeted expenditure) yang berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi.
Penyajian Laporan Keuangan Palsu/Distortif: Kesalahan klasifikasi aset sebesar Rp1,47 miliar membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menyajikan Aset Tetap terlalu rendah (understated) dan Beban Operasional terlalu tinggi (overstated).
Kerugian Bagi Satuan Pendidikan: Sekolah terancam tidak bisa menutup BKU dan terancam pemotongan alokasi BOSP tahap selanjutnya akibat kelalaian birokrasi dinas.
TABEL REKAPITULASI BOSP DINDIKPORA BANJARNEGARA TA 2025
Uraian Pos Anggaran Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Selisih / Pelampauan (Rp) % Realisasi
Total Belanja Daerah Kab. Banjarnegara 2.324.773.261.024,00 2.195.354.386.221,00 -129.418.874.803,00 94,43%
Alokasi Belanja Dindikpora 734.264.473.520,00 730.699.218.352,00 -3.565.255.168,00 99,51%
Belanja Brg & Jasa BOSP Kinerja 2.943.895.024,00 3.148.547.564,00 +204.652.540,00 106,95%
Penyimpangan Pengadaan Buku (Diklasifikasikan ke Brg/Jasa) — 1.476.548.500,00 (Dikdas: Rp1,27 M Dikmen: Rp204,9 Jt) Salah Pos
PERNYATAAN TEGAS TOKOH PERS DAN LEMBAGA KONTROL SOCIAL
Ali Sopyan (Wakil Ketua Umum IWO Indonesia):
“Jangan main-main dengan uang rakyat! Bagi para oknum berseragam pemerintahan dan berjas yang mencoba memanipulasi anggaran pendidikan: Kami dari pers dan kontrol sosial tidak akan diam! Kami minta KPK dan APH segera turun ke Banjarnegara, seret dan tangkap para oknum yang bermain dalam skandal BOSP ini!”
Ir. Edi Supriadi / Edi Uban (Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com):
“Mulai hari ini, tidur kalian tidak akan tenang! Praktik ‘akal-akalan’ anggaran dengan mengorbankan hak pendidikan anak bangsa adalah kejahatan serius. Kami pastikan kasus ini dikawal tuntas hingga para pelaku mengenakan rompi oranye KPK dan dimiskinkan hasil korupsinya!”
TUNTUTAN MEDIA DAN KELEMBAGAAN:
Mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi, dan BPK RI segera melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap pengadaan buku BOSP Kinerja Rp1,47 Miliar guna membongkar indikasi mark-up, cashback fiktif, maupun konspirasi penyedia.
Mendesak PJ Bupati Banjarnegara mencopot Manajer BOSP dan Kepala Dindikpora Banjarnegara atas kelalaian fatal dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mendesak Kemendikdasmen dan Kemendagri menyempurnakan sistem penguncian integrasi antara ARKAS dan SIPD agar tidak ada lagi pergeseran anggaran ‘siluman’ di luar penetapan APBD.
Tim Redaksi




























