AWI DPC Banyuwangi Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:45 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–– Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dalih kegiatan REKLAMASI kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi. Aktivitas pengambilan material yang Diduga tidak dilengkapi Perizinan sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan Hukum, kerusakan Lingkungan, serta menghilangkan potensi penerimaan Negara maupun Daerah.

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menilai Dugaan praktik tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurut AWI, apabila kegiatan tersebut benar merupakan pengambilan material untuk kepentingan komersial, maka harus dibuktikan melalui legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta mekanisme usaha yang sesuai aturan.

“Reklamasi bukan alasan untuk melakukan eksploitasi pasir secara bebas. Reklamasi memiliki tujuan Pemulihan dan Penataan Lingkungan. Jika nomenklatur Reklamasi digunakan untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu diperiksa,” tegas perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis (18/06/2026).

Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan Logam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan teknis dan Lingkungan.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi daerah, kewajiban pajak dan retribusi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Publik mempertanyakan bagaimana Dugaan aktivitas pengambilan material tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah serta keseriusan dalam memberantas praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai aturan.

Dalam informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial gus Nik. Namun hingga kini pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Saat awak media meminta keterangan kepada Kepala Desa (Kades) Sumberbulu, Saringan,, Belum mendapatkan penjelasan terkait Dugaan aktivitas tersebut dan terkesan Bungkam.

AWI DPC Banyuwangi mendorong Polresta Banyuwangi dan Instansi terkait segera melakukan Pemeriksaan apabila ditemukan indikasi Pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara Profesional, tidak Tebang pilih, dan mengungkap pihak yang Diduga menjadi aktor utama apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memastikan pengelolaan Sumber Daya Alam di Banyuwangi berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kekayaan alam daerah justru menjadi celah bagi Praktik yang berpotensi merugikan Lingkungan dan Kepentingan publik.

Tim Redaksi AWI

Berita Terkait

Babinsa Koramil 07/Salak Gembleng Pramuka SDN 030415 Binanga Boang, Tanamkan Disiplin dan Karakter Sejak Dini
Komsos Penuh Kekeluargaan, Babinsa Ajak Warga Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba
TNI Hadir untuk Rakyat, Babinsa 04/Tigalingga Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa Hingga Tuntas
Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Petani Jagung
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ Dalam Aktivitas Bandar Judi Togel dan Tembak Ikan Tuai Sorotan Warga, APH Diminta Bertindak Tegas!
Momen Penuh Haru, Penyerahan Kembali 74 Siswa Kelas 9 SMPN 1 Sumbermanjing Wetan
BENTENG HUKUM BUNGO JEBOL! Mafia PETI “Fitra Cs” Tantang Kapolres di Pinggir Jalan, Oknum Aparat Diduga Jadi Tameng
Kesenian Bantengan Menghiasi Haflah YPI Praja Putra Sentul 2026

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:45 WIB

AWI DPC Banyuwangi Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:10 WIB

Komsos Penuh Kekeluargaan, Babinsa Ajak Warga Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Babinsa 04/Tigalingga Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa Hingga Tuntas

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:56 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Petani Jagung

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ Dalam Aktivitas Bandar Judi Togel dan Tembak Ikan Tuai Sorotan Warga, APH Diminta Bertindak Tegas!

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Momen Penuh Haru, Penyerahan Kembali 74 Siswa Kelas 9 SMPN 1 Sumbermanjing Wetan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:59 WIB

BENTENG HUKUM BUNGO JEBOL! Mafia PETI “Fitra Cs” Tantang Kapolres di Pinggir Jalan, Oknum Aparat Diduga Jadi Tameng

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Kesenian Bantengan Menghiasi Haflah YPI Praja Putra Sentul 2026

Berita Terbaru