Polda Segera Tindak Tegas Mafia BBM Seakan Kebal Hukum dan Beri Sangsi Terhadap Oknum Mafia Solar Wilayah Lampung

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 05:42 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaaldetik.com , Lampung Selatan –tanggung warga ini menimbun BBM subsidi dengan bekerja sama dengan sopir mobil pertamina menggunakan mobil tangki Pertamina merah putih, Jum’at (9/1/25). Senin (13/01/25)

Kronologis berdasarkan penemuan salah satu rekan media dilapangan, kejadian ini kemeren malam kurang lebih pukul setengah delapan, malam Jum’at tanggal 9 Januari 2025 telah menemukan satu unit mobil Pertamina lima ribu liter sedang menurunkan BBM subsidi di salah satu rumah warga.

Saat ditemui rekan media kita yang sedang bekerja sebagai kontrol sosial, maka ditemukan beberapa orang sedang menurunkan BBM tersebut dari mobil tersebut, dengan gerigen-gerigen yang sudah mereka siapkan untuk memindahkan BBM tersebut dari mobil Pertamina itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat sopir mobil tangki Pertamina itu mengancam rekan kita, karna sudah memegoki pekerjaan mereka itu yang sudah jelas melanggar, diduga dalam tindak pidana penimbunan BBM di tengah-tengah kesulitan kelangkaan BBM subsidi, dimana sesuai intruksi presiden Prabowo untuk memberantas dan menindak tegas para pemain BBM subsidi, apa lagi di lakukan oleh oknum Pertaminanya sendiri.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

Mohan kepada para Aparat Penegak hukum (APH) wilayah hukum setempat, dan dinas terkait, untuk menindak kejadian ini, dimana para pelakunya sudah jelas indentitasnya dan oknum Pertaminanya, sesuai yang ada difoto dan vidio yang sudah diambil oleh rekanan media kita di lapangan.

Sesuai dengan UU yang berlaku ; Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Kejadian tersebut terletak didesa, Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, provinsi Lampung.

Baca Juga :  Ziarah Walisongo, Kok Ada Amplop Bergambar Nanda Dibagikan, di Duga Keras Jadi Ajang Kampanye Terselubung

Menurut keterangan Puryadi salah satu pemilik rumah atau pelaku penimbunan BBM tersebut, mereka sudah lama melakukan kegiatan penimbunan ini, dan bekerjasama dengan saudara, Ariwibowo sebagai sopir dari mobil tangki Pertamina tersebut.

“Pekerjaan ini sudah lama dilakukan, kerjasama dengan Ariwibowo sopir mobil tangki Pertamina tersebut,” beber Puryadi

Mereka para pekerja penyalahguna BBM ini yang sempat mengancam rekanan media, karna mempertanyakan hal tersebut. .

Sekali lagi kami mohon kepada pihak APH, untuk menindak lanjuti segera atas kejadian ini, yang di sinyalir sudah sangat Meresahkan masarakat dan merugikan Negara.

Kamipun sebagai redaksi akan mendatangi langsung kepihak Pertamina dan tipiter Polda untuk mengawal kasus ini, sesuai dengan aduan warga setempat dan membantu pemerintah dalam programnya memberantas para pemain BBM subsidi, ditengah kesulitan masarakat, kesulitan mendapatkan BBM karna ulah para mafia BBM subsidi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan
Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Dipinggir Sungai Way Kanan
Perkuwatan tebing sungai yang berada di pekon Sukarame tenumbang Tidak sesuai Speksifikasi
Polda Lampung upayakan Kondusifitas Kamtibmas
Pohon Tumbang Timpa Mobil, Polisi Ingatkan Tetap Waspada Ditengah Musim Penghujan
Ratusan Rumah di Pesisir Barat Terendam Banjir Imbas Sungai Way Laay Meluap
Komisi III DPRD Pesawaran Lakukan Kroscek ke Lokasi Ambruk nya Bangunan Aula Kantor Kecamatan

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 11:50 WIB

Melangkah Menuju Pemulihan : Penutupan Program Rehabilitasi T.A 2024 Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Senin, 13 Januari 2025 - 05:01 WIB

Pasca Kebakaran Rumah, Babinsa Kebon Manggis Bersihkan Puing

Minggu, 12 Januari 2025 - 04:49 WIB

Bersihkan Fasilitas Umum Oleh Babinsa Koramil Jatinegara, Giat Minggu Bersih

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:58 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Danramil Pasar Rebo Dampingi Distribusi Makan ke Lokasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:24 WIB

Jelang 5TH Multilateral Naval Exercise Komodo 2025, TNI AL Gelar Final Planning Conference

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:24 WIB

Diduga Ada Mafia di PN Niaga Jakpus, Dr. Ipong Laporkan Hakimnya

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:42 WIB

Pencanangan Zona Integritas, Kakanwil Kemenkum Kalteng Pimpin Langkah Menuju Birokrasi Bersih

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:19 WIB

Toping Ranting Cegah Pohon Tumbang Oleh Koramil Kramatjati Giat Karya Bakti

Berita Terbaru