SUNGGUH TERLALU….!!! Diduga Beri Sanksi Tak Manusiawi, Oknum Guru MTs 08 Kasihan Pacitan Paksa Siswa Pikul Pagar Rusak Sejauh 2 KM

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:04 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NasionalDetik.com — 09 Agustus 2026 Praktik pemberian sanksi di lingkungan pendidikan kembali menuai sorotan publik. MTs 08 Kasihan yang berlokasi di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diduga menerapkan sanksi fisik yang tidak proporsional kepada tiga siswanya, yakni DS, AP (15), dan NN (15).

​Ketiga siswa tersebut diduga diwajibkan memikul pagar besi sekolah yang rusak sejauh kurang lebih satu kilometer menuju bengkel las terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (30/7/2026) lalu. Saat jam istirahat, ketiga siswa yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor mengalami kecelakaan ringan akibat rem blong. Kendaraan hilang kendali dan menabrak pagar sekolah hingga mengalami kerusakan.

​Pasca-kejadian, para siswa dipanggil ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK) untuk dimintai pertanggungjawaban perbaikan pagar dalam jangka waktu satu minggu. Namun, pihak sekolah diduga melarang penggunaan kendaraan pengangkut dan mengharuskan para siswa membawa pagar besi tersebut secara manual dengan cara dipikul.

Aksi memikul pagar besi di jalan raya tersebut sempat direkam oleh warga dan viral di media sosial, hingga memicu kritik tajam dari masyarakat.

​Salah seorang warga setempat, Bowo (42), menilai bentuk penanganan dari pihak sekolah kurang bijak dan berlebihan karena tidak memperhatikan aspek perlindungan anak.

​”Pihak sekolah dinilai tidak bijak. Hukuman fisik seperti itu kurang mendidik, terlebih beban pagar cukup berat dan jarak menuju bengkel las lumayan jauh,” ujar Bowo saat memberikan keterangan, Jumat (31/7/2026).

​Indikasi beratnya hukuman fisik tersebut juga diungkapkan oleh Miswanto (44), pekerja bengkel las yang menerima perbaikan pagar tersebut. Miswanto mengaku prihatin saat melihat kondisi fisik para siswa yang tiba di lokasi dalam keadaan kelelahan dan bercucuran keringat.

​”Saat ditanya, mereka mengaku mengantar pagar atas arahan sekolah. Karena kasihan melihat kondisi mereka yang masih berstatus pelajar dan belum berpenghasilan, saya memutuskan membebaskan seluruh biaya perbaikan,” kata Miswanto.

​Tak hanya menggratiskan biaya servis, Miswanto juga berinisiatif mengantarkan kembali pagar yang telah selesai diperbaiki ke lokasi sekolah menggunakan mobil operasional bengkel guna mencegah para siswa kembali memikulnya.

​Secara regulasi, penerapan sanksi fisik di lingkungan sekolah berpotensi melanggar ketentuan hukum. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengamanatkan bahwa setiap anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan fisik maupun psikis.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MTs 08 Kasihan belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi terkait dugaan insiden pemberian sanksi fisik tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.

(Yuan)

Berita Terkait

Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya
Naker Fest Buka 3.978 Lowongan Pekerjaan, Bupati Serang Sebut sebagai Upaya Tekan Angka Pengangguran
Bupati Serang Ratu Zakiyah Harap Kerukunan Antarumat Beragama Terus Dijaga dan Dipelihara
Demi Terciptanya Keamanan Dan Kenyamanan Malam Hari, Ini Peran Babinsa Diwilayah
Kemarau Bikin Warga Sukajaya Majalengka Bikin Cemas, Pasokan Air Bersih Tiba-Tiba Datang Dikawal TNI
Seharian Ditempa di Lapangan, Ketarunaan SMKN 1 Jenar Digembleng Babinsa
Asap Pekat Ganggu Warga, Babinsa Nogosari Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Harap Kerukunan Antarumat Beragama Terus Dijaga dan Dipelihara

Kamis, 24 September 2026 - 20:55 WIB

Demi Terciptanya Keamanan Dan Kenyamanan Malam Hari, Ini Peran Babinsa Diwilayah

Kamis, 24 September 2026 - 20:53 WIB

Kemarau Bikin Warga Sukajaya Majalengka Bikin Cemas, Pasokan Air Bersih Tiba-Tiba Datang Dikawal TNI

Kamis, 24 September 2026 - 20:50 WIB

Seharian Ditempa di Lapangan, Ketarunaan SMKN 1 Jenar Digembleng Babinsa

Kamis, 24 September 2026 - 20:44 WIB

Asap Pekat Ganggu Warga, Babinsa Nogosari Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah

Kamis, 24 September 2026 - 20:44 WIB

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 20:29 WIB

RUU Perampasan Aset Berpotensi Jadi Sarang KKN Baru, Rieke Diah Pitaloka Soal Pentingnya Reformasi Tata Kelola

Berita Terbaru