Karo – detiknasional.com | Melansir situs Kemenkeu Learning Center, pagu adalah batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi dari batas tersebut.
Perlu diketahui, jumlah pagu yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada umumnya, pagu digunakan oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi dalam menetapkan anggaran negara, pengajuan kredit, serta pengadaan barang dan jasa.
Aturan mengenai pagu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014. Dalam Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Hari ini, Senin, 31 Juli 2023, Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut menerima penghargaan sebagai peringkat pertama dalam kategori penilaian pengelolaan Kinerja APBN dengan PAGU Besar (diatas 10 Milyar)
Pemberian Penghargaan ini diberikan dalam acara “Apresiasi Kinerja Satuan Kerja Semester 1 Tahun Anggaran 2023” yang diselenggarakan oleh KPPN Sidikalang dan diikuti oleh seluruh Satker dalam ruang lingkup kerja KPPN Sidikalang.
Meraih peringkat teratas dari 34 satker, menjadi kebanggaan bagi Rutan Kabanjahe, dimana dalam hal ini menunjukkan tingkat akuntabilitas Rutan Kabanjahe yang baik dalam hal pengelolaan keuangan.
“Penghargaan ini sebagai bukti bahwa Rutan Kabanjahe, semakin akuntabel dan transparan dalam hal pengelolaan keuangan. Namun penghargaan ini jangan membuat seluruh jajaran Rutan Kabanjahe berpuas diri, tetap lah bekerja dan berkinerja, dengan tata nilai PASTI; Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif ” Ucap Karutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan.
(Ardiansyah Ginting)