KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:58 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Nasionaldetik.com

– Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) yang terdiri atas Perkumpulan GPRUKK, Perkumpulan Ombakk, Perkumpulan GMAKS, Perkumpulan Gerakan Kawan, Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Perkumpulan Gasak, Perkumpulan Karat Banten, dan Perkumpulan ABM mendatangi Dinas Pertanian Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (5/8/2026).

Kedatangan KABB bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum, dasar pemanfaatan, mekanisme pengelolaan, serta legalitas operasional Umah Kopi Gunung Karang, yang menurut informasi berdiri di atas tanah milik negara dan dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi tersebut, rombongan KABB diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maimun. Pada kesempatan itu, Juru Bicara KABB, Ucu Nur Arif Jauhar, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status aset, dasar hukum kerja sama, apabila pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, mekanisme pemanfaatan aset, dasar penerimaan pendapatan apabila terdapat aktivitas komersial, serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.

“Jawaban yang disampaikan dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Ucu.Rabu 05/08/26.

Lebih lanjut ,KABB (Ucu) menegaskan bahwa setiap Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.ungkapnya.

Selain itu, KABB mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan umum.

“Apabila Umah Kopi Gunung Karang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha, maka pemerintah perlu memastikan adanya dasar hukum berupa perjanjian atau bentuk kerja sama yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar pemanfaatan aset negara tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi,”
Ujarnya.

KABB juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status aset, bentuk kerja sama, serta pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aset milik pemerintah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hal tersebut, KABB mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka secara transparan dokumen mengenai status kepemilikan tanah, sumber pendanaan pembangunan, penetapan status Barang Milik Daerah, mekanisme pemanfaatan aset, dasar hukum kerja sama apabila melibatkan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset tersebut.

“Langkah yang kami lakukan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penyampaian aspirasi ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya tegasnya.

Adapun audiensi tersebut tidak berlanjut karena pihak KABB meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten untuk hadir dan diagendakan pertemuan berikutnya.

(Pran’s)

Berita Terkait

Alergi Wartawan? Disdik Jabar Tolak Audiensi Media, Minta Surat Polisi
SKTM 20KV di Periuk Kembali Disorot,Pekerjaan Asal Jadi…? PLN UP3 Teluknaga Bungkam.
Kunjungi Kodim 0206/Dairi, Danrem 023/KS Soroti 3 Hal Penting untuk Prajurit
Pemasangan U-Ditch di Pager Agung Disorot, Diduga Tanpa Lapisan Pasir Urug? DPD IWOI Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Teknis
Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 11 Manyaran Perkuat Sinergitas dengan Kepala MI Muhammadiyah Tlenyeng
Maulid Nabi di Guworejo, Kasdim Sragen Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Sinergi Babinsa dan Linmas Perkuat Keamanan Wilayah Melalui Patroli Malam
Pengurus Mande Macan Guling: Acara Keuceran Bukan Arena Politik, Kedatangan Jokowi Semata Penuhi Undangan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Polsek Kemayoran Hadirkan Kehangatan Keluarga, Berbagi Kasih dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PNIB Gelar Kirab Merah Putih di Bundaran HI Jakarta, Dukung Penuh Totalitas Polri Bersama Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

*Polsek Cilincing Perkuat Edukasi Kamtibmas Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying di SMP Negeri 143 Jakarta melalui Program Police Go To School*

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:22 WIB

*Dukung Program Jaga Jakarta, Polsek Koja Tanamkan Kesadaran Kamtibmas di STM Cikini*

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Operasi Patuh Jaya 2026 di Pos 9 Koja, Tegakkan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:16 WIB

*Cegah Bullying dan Tawuran Sejak Dini, Wakapolres Jakarta Utara Sambangi SMP Negeri 30*

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:51 WIB

*Cegah Kemacetan dan Antisipasi Kriminalitas, Wakapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Pelayanan Pagi*

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:36 WIB

*Polri Terjunkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan*

Berita Terbaru