PERMAINAN LINGKUNGAN & DUGAAN BANCAKAN PERIZINAN SEGERA “LABRAK” DINAS TERKAIT DAN PEMKAB JOMBANG TERKAIT PENGURUKAN LAHAN HIJAU MUKTAMAR 35

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:04 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 04 Agustus 2026 Menanggapi riak publik dan pemberitaan yang kian mencuat terkait dugaan aktivitas pengurukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LSD/Lahan Hijau) tanpa perizinan lengkap untuk lokasi Muktamar 35 di Kabupaten Jombang, LSM Pemuda Kita Pancasila (PKP) DPW Jawa Timur mengambil sikap tegas dan kritis.

Praktik pengurukan lahan produktif yang disinyalir melibatkan oknum panitia dan “dibendung” oleh pembiaran dari aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang ini dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap ketahanan pangan dan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan skandal pengurukan lahan hijau/produktif yang menabrak aturan hukum perizinan pertanahan dan tata ruang. Pengalihan fungsi lahan ini diduga kuat berjalan tanpa izin lengkap (Legalitas Lingkungan, PBG, Izin Perubahan Penggunaan Tanah), namun tetap dipaksakan berjalan atas nama agenda Muktamar 35.

Aktor Lapangan: Oknum Panitia Muktamar 35 dan pemborong/kontraktor pengurukan.

Aktor Pembiaran: Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Dinas Pertanian, BPP (Balai Penyuluhan Pertanian), dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jombang yang terkesan main mata, membiarkan, atau bahkan menutupi kejanggalan perizinan dan pajak daerah.

Pihak Penuntut: Ketua LSM PKP DPW Jawa Timur beserta tim investigasi hukum.

Di kawasan lahan pertanian/lahan hijau yang masuk dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/LSD) wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Persiapan maraton dan aksi mendatangi instansi dinas terkait (hearing/sidak) akan dilaksanakan dalam waktu dekat minggu ini, sebagai tindak lanjut atas mencuatnya pemberitaan di media massa.

Pelanggaran Aturan Regulasi: Hukum tidak boleh kalah oleh propaganda acara.

Mengubah fungsi lahan produktif tanpa izin melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Potensi Kerugian Pajak & Restribusi: Bapenda diduga “ompong” atau alpa dalam menarik Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta retribusi pengurukan.

Preseden Buruk: Jika dibiarkan, ini akan menjadi celah hukum bagi oknum-oknum pengembang lain untuk merusak lahan hijau Jombang dengan dalih kegiatan tertentu.

Ketua LSM PKP DPW Jatim akan mendatangi langsung Kantor Dinas Pertanian, BPP, Bapenda Jombang, serta melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). LSM PKP menuntut transparansi dokumen izin, peta LSD, dan bukti pembayaran retribusi daerah secara terbuka.
PERNYATAAN RESMI KETUA LSM PKP DPW JATIM

“Hukum dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi syahwat kepentingan apa pun, termasuk agenda besar! Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengurukan ini cacat hukum dan terkesan ‘dilegalkan secara diam-diam’ oleh oknum pejabat Pemkab Jombang.
> Minggu ini, kami akan mendatangi Dinas Pertanian, BPP, hingga Bapenda Jombang. Kami minta buka-bukaan dokumen! Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, gratifikasi, atau pembiaran tindak pidana perusakan lahan produktif, kami tidak akan segan menyeret oknum panitia dan oknum pejabat Pemkab ke jalur hukum! Jombang ini kota santri dan hukum, bukan wilayah ‘tak bertuan’ tempat aturan bisa dibeli!”
> — Ketua LSM PKP DPW Jawa Timur

MENUTUT DAN DESAKAN LENGKAP:

Kepada Dinas Pertanian & BPP Jombang: Buka data pemetaan LSD/LP2B di lokasi pengurukan secara transparan. Hentikan intimidasi atau manipulasi status tanah.

Kepada Bapenda Jombang: Lakukan audit retribusi dan Pajak MBLB atas material timbunan/urukan yang masuk ke lokasi.

Kepada Satpol PP & Pemkab Jombang: Segera terbitkan surat penghentian sementara (Penyegelan) di lokasi pengurukan hingga seluruh izin resmi dipenuhi secara sah.

Kepada APH (Kejaksaan/Kepolisian): Lakukan investigasi awal atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara/daerah.

LSM PKP DPW JATIM

Tim Redaksi

Berita Terkait

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin
Wakili Komandan Koramil 1202/Indihiang,Danpos Bungursari Serma Asep S,hadiri Kajian Keadilan dan Ketaqwaan
Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan
Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Monitor Penyaluran BLT DD bagi 15 Warga Banjar Toba
Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas
Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:47 WIB

BHC Bakauheni Semarak, Siger Sore Run dan Siger Sounds Project Digelar 3 Oktober

Kamis, 24 September 2026 - 11:04 WIB

Membangun Kesadaran Hukum dari Desa, DPP FOKAL dan Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi

Rabu, 23 September 2026 - 14:46 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinas Perkim Tulungagung Bangun 12 Unit Jamban Keluarga di Desa Sidomulyo

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

SMPN 3 Ketapang Bantah Dugaan Pungli, Wali Murid: Dana Hasil Musyawarah

Rabu, 23 September 2026 - 07:16 WIB

Ketum DPP LLI, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Tanggamus

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

BAZAR DALAM RANGKA HUT KE 81- TENTARA NASIONAL INDONESIA, KODIM 0210/TU SIAPKAN SEMBAKO HARGA MURAH, MASYARAKAT SEKITAR TARUTUNG DATANG MENYERBU LANGSUNG LUDES

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

DPMPTSP Tulungagung Perkuat Kepatuhan Pelaporan LKPM, 65 Perusahaan Dapat Pendampingan

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Status GAK Turun ke Level II, BPBD Lamsel: Radius 2 Kilometer Masih Terlarang

Berita Terbaru