KEPALA SEKOLAH TK PEMBINA DIDUGA KANGKANGI INSTRUKSI WALI KOTA: BEREDAR DALIH “KESEPAKATAN”, ATURAN RESMI DITABRAK,,

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:46 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 03 Agustus 2026  Wibawa Pemerintah Kota Bengkulu kembali diuji secara telak menyusul polemik penarikan biaya di satuan pendidikan negeri. Kebijakan tegas yang diteken oleh Wali Kota Dedy Wahyudi terkait larangan pungutan di sekolah diduga diabaikan secara terang-terangan oleh pihak sekolah. Kepala Sekolah TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu, Henna Bachtiar, disorot tajam karena disinyalir tetap memberlakukan penarikan iuran kepada wali murid.

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Study Tour di Satuan Pendidikan tertanggal 28 Februari 2025, perintah tersebut sangat mutlak dan tidak multitafsir. Pada poin ketiga dan keempat, kepala satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dilarang keras membebani orang tua/wali murid dengan berbagai bentuk pungutan, termasuk uang bangunan, seragam, buku tertentu, maupun iuran dalam bentuk apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aturan hukum tertulis tersebut seolah dirediksikan kalah oleh “musyawarah lokal”. Berdasarkan penelusuran dari bukti percakapan di grup WhatsApp wali murid, Henna Bachtiar secara terbuka mempertahankan pungutan tersebut dengan dalih kesepakatan internal.

“Terkait pungutan uang sekolah yang 200 itu YANG KITA SEPAKATI untuk kepentingan kegiatan anak kita dan gaji honor guru,” demikian alibi yang disampaikan untuk melegitimasi tarikan tersebut.

Modus operandi ini semakin telanjang setelah redaksi mengantongi dokumen resmi berupa “Rincian Penerimaan Murid Baru 2026/2027” atas nama PAUD Negeri Pembina. Di dalam dokumen hitam di atas putih itu, tercantum komponen SPP Rp200.000 per bulan dengan total tagihan mencapai Rp2.500.000, serta instruksi transfer langsung ke rekening bank atas nama PAUD Negeri Pembina (BSI 71736***07).

Praktik ini memicu kritik keras dari berbagai elemen pemerhati pendidikan. Penggunaan dalih “kesepakatan komite” untuk memungut biaya di sekolah negeri jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan melecehkan produk hukum daerah. Ketika intitusi pendidikan dasar negeri yang seharusnya dijamin terjangkau berubah fungsi menjadi arena komersialisasi, maka hak dasar anak-anak atas pendidikan yang merdeka dari beban finansial telah dirampas.

Merespons pembangkangan terselubung ini, publik mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu untuk tidak tinggal diam. Audit total terhadap aliran dana di rekening penampungan sekolah serta tindakan tegas berupa evaluasi jabatan terhadap oknum pimpinan yang mengangkangi instruksi pimpinan daerah merupakan harga mati demi menyelamatkan wibawa hukum di Kota Bengkulu.

Publisher -Red

Berita Terkait

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan
Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Monitor Penyaluran BLT DD bagi 15 Warga Banjar Toba
Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas
Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah
Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi
Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

PB HMI MPO Sorot Proyek TK Islam Embun Pagi Senilai Rp 504,1Juta Disorot,Desak Kejati Sultra & Polda Sultra Periksa PPK Dan Ketua Yayasan

Kamis, 24 September 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Hadir di Musdes Batu Gungun, Aspirasi Warga Jadi Bahan Penyusunan RKP Desa 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Babinsa Hadir di Musdes RKP Desa Sambaliang, Usulan Pembangunan dan Penanganan Stunting Jadi Prioritas

Kamis, 24 September 2026 - 09:15 WIB

Jembatan Garuda Mulai Dikerjakan, Warga Pandiangan Bersiap Nikmati Akses Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2026 - 09:09 WIB

Duduk Bersama di Pos Kamling, Babinsa dan Perangkat Desa Siboras Perkuat Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 09:04 WIB

Anjangsana HUT ke-81 TNI, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Sambangi Para Purnawirawan

Rabu, 23 September 2026 - 22:41 WIB

Ketum PITI Dr. Ipong Hembing Putra Apresiasi Prabowo Lunasi Utang BLBI Rp640 Triliun Lebih Cepat

Berita Terbaru