Pelaku Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Ditangkap, Polisi Amankan Dua Ponsel dan Uang Tunai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:41 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Tim URC Opsnal Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berhasil ditangkap beserta sebagian besar barang milik korban.

Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mengatakan pelaku berinisial M.S. (33), warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan,” kata IPTU Dita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalinsum Desa Babatan.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang sedang dibawanya. Di dalam tas itu terdapat dua unit telepon genggam, yakni iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai Rp2.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Katibung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tas wanita warna putih, dua unit telepon genggam milik korban, dompet warna merah muda berisi KTP korban, serta uang tunai Rp2.276.000 yang merupakan bagian dari hasil kejahatan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memepet kendaraan korban di jalan raya kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban. Dari hasil pengembangan, sebagian besar barang milik korban berhasil kami amankan sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” ujar IPTU Dita.

Selain barang milik korban, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi BE 3646 EK yang digunakan pelaku saat beraksi, satu jaket hitam, dan satu celana jeans biru dongker yang dikenakan ketika melakukan aksi penjambretan.

Atas perbuatannya, M.S. dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Katibung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait

KKN STAI Yogyakarta Hadirkan Beragam Program Pemberdayaan dan Pendidikan di Padukuhan Gandu
PNIB : Usut Tuntas Abu Janda yang Memprovokasi Umat Islam dengan Membenarkan Pembubaran Ibadah Minggu Pagi
Konfercab PA GMNI Se-Eks Karesidenan Pekalongan: Momentum Konsolidasi Ideologi, Demokrasi Organisasi dan Penguatan Gerakan Marhaenis
Solidaritas untuk Lima Jurnalis dan Tiga ABK Arupadhatu 1, PWI-IJTI-SMSI Ajak Warga Nyalakan Lilin
Siswa SMAN 1 Kota Kediri Raih Juara 2 OMI Matematika, Bersiap Melaju ke Tingkat Provinsi
DPW IWO Indonesia Prov Lampung Soroti Tatakelola PBJT Tenaga Listrik Kota Metro
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Pelaku Kenal Korban dan Sempat Curhat Lewat WhatsApp
Pembentukan UPT IPLT Dimatangkan, Dinas PUPR Kota Kediri Dampingi Tinjauan Biro Organisasi Jatim

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:33 WIB

Satgas Pamtas RI – PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Pos Teluk Etna Bantu Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kiruru Kepada Masyarakat Distrik Teluk Etna

Senin, 21 September 2026 - 19:16 WIB

Pangkas Akses Terisolasi, Prajurit Koramil Gesi Terjun Cor Jalan Desa Pilangsari

Senin, 21 September 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Kodim 0210/TU dan Kesdam I/BB Gelar Bakti Sosial Kesehatan Bantuan Hidup Dasar Menyambut HUT ke-81 TNI

Senin, 21 September 2026 - 18:53 WIB

Proyek Masjid RSU Jombang Abaikan K3: Nyawa Pekerja Dipertaruhkan, Sekda dan Kasatpol PP Diminta Tak Pura-Pura “Buta-Tuli”

Senin, 21 September 2026 - 18:45 WIB

Penghentian 43 SPPG di Jombang Menggantung: Satgas Klaim Data Miskomunikasi, Dapur Diduga Tetap Dapur Ngebul

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WIB

WARGA TOLAK PEMBANGUNAN BATCHING PLANT, WARGA SOROTI MINIMNYA SOSIALISASI DAN POTENSI DAMPAK LINGKUNGAN SEKITAR.

Senin, 21 September 2026 - 17:05 WIB

Demi Petani, Babinsa Dampingi Warga yang Datang Susulan Ambil Bantuan Pupuk Pakpak Bharat – Kepedulian

Senin, 21 September 2026 - 16:56 WIB

Dukung Pertanian Warga, Babinsa Monitoring Penyaluran Bibit Jagung di Desa Palding

Berita Terbaru