KARO, Nasionaldetik.com
— Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial HHM (31) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penebangan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Kamis (30/7/2026).
Dugaan praktik rasuah pada kawasan aset Pemkab Karo tersebut diketahui berlangsung dalam kurun waktu kurun tahun 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersangka diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).
Guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, tim penyidik Kejari Karo memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HHM.
Pihak Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kelestarian aset milik Pemkab Karo.
(Nur Kennan Tarigan)






























