​Masyarakat Minta Polres Ogan Ilir Tutup Penimbunan CPO Ilegal, Muncul Dugaan Konflik Kepentingan Aparat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 23:13 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,—- Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dan keresahan dari masyarakat setempat. (24/11/2025).

​Tuntutan Penutupan dan Kerugian Negara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Masyarakat mendesak Polres Ogan Ilir sebagai institusi penegak hukum yang berwenang di wilayah tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas, yaitu menutup usaha ilegal penimbunan CPO tersebut.

​Usaha CPO ilegal ini dinilai merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat. Kerugian terhadap negara dapat terjadi melalui potensi penghindaran pajak dan royalti. Secara hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), badan usaha atau korporasi yang melakukan tindak pidana dapat menjadi subjek hukum, menjadikan penutupan usaha ilegal sebagai langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

​Dugaan Pembiaran dan Integritas Penegak Hukum

​Meskipun merugikan negara dan melanggar hukum, aktivitas penimbunan CPO ilegal di Desa Babatan Saudagar ini terpantau berjalan lancar tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik mengenai integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

​Muncul dugaan adanya pembiaran hingga perlindungan dari oknum aparat penegak hukum terhadap pelaku usaha CPO ilegal. Kurangnya pengawasan dan pemantauan yang memadai terhadap aktivitas ilegal ini telah memungkinkan mereka beroperasi secara leluasa tanpa adanya penindakan hukum.

​Seruan Tindakan Tegas Polda Sumsel

​Untuk menghentikan aktivitas CPO ilegal yang semakin menjamur ini dan menepis dugaan adanya konflik kepentingan, dibutuhkan tindakan tegas dari tingkat yang lebih tinggi.

​Polda Sumatera Selatan (Sumsel) didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, menutup usaha CPO ilegal tersebut, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional di Kabupaten Ogan Ilir.

​(Reporter: Hendrik MA)

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:18 WIB

Kasiwas polres majalengka akp dodo haryanto bersama anggota mengikuti gelar perkara di ruang sat reskrim

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:35 WIB

Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru