Satnarkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Diduga Penjual Sabu Saat Hendak Mengedarkannya

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:53 WIB

40338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilaksanakan, pada hari Selasa(14/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah mobil yang berada di tepi Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan ini, petugas dari Satresnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka bernama MJS (39), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H., menjelaskan penangkapan ini, bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti, hingga pada Selasa(14/05) kemarin kami berhasil menganankan seorang pria yang berada di dalam mobil”, kata Kasat Narkoba, Jumat(21/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat melakukan penggeledahan, personel barang bukti narkotika di bawah kursi pengemudi mobil Avanza yang dibawa oleh tersangka.

AKP Henry DB. Tobing, S.H., melanjutkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan polisi.

Baca Juga :  Pastikan Kesehatan Personel Pengamanan Kantor PPK, Sidokkes Polres Tanah Karo Cek Kesehatan Personel

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa kerjasama ini, pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujarnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Langkah Cooling System Patroli Objek Vital dan Wisata
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024
Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi
Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l
Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:00 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:00 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:26 WIB

Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:17 WIB

Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:53 WIB

Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

Polsek Tigabinanga Perkuat Kamtibmas dan Ketahanan Pangan di Desa Pergendangen

Berita Terbaru

JAKARTA

Pasca Kebakaran Rumah, Babinsa Kebon Manggis Bersihkan Puing

Senin, 13 Jan 2025 - 05:01 WIB