Sang Merah Putih Kusam dan Rusak Dibiarkan Berkibar, Nasionalisme Korwil Pendidikan Mantingan Ngawi Dipertanyakan! MANTINGAN,

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:06 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NASIONALDETIK.COM, – 02 Juli 2026 Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus ironis terlihat jelas di halaman kantor instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan budi pekerti. Bendera Merah Putih, lambang tertinggi kedaulatan negara, ditemukan berkibar dalam kondisi kusam, kotor, dan rusak di tiang utama Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

Temuan ini memicu kritik tajam dari tim investigasi media dan aktivis setempat. Instansi yang bertugas mengawasi jalannya pendidikan karakter anak bangsa justru kedapatan abai terhadap simbol negara mereka sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembiaran dan pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, kusam, atau luntur. Tindakan ini diduga melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan beserta seluruh staf administrasi kantor yang bertanggung jawab atas perawatan dan pengawasan fasilitas kantor dinas.

Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan, Jl. Raya Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Terpantau dan didokumentasikan oleh tim investigasi pada awal Juli 2026.

Diduga akibat kelalaian, pembiaran, dan minimnya rasa nasionalisme serta kepedulian dari jajaran pejabat korwil pendidikan setempat terhadap simbol-simbol negara.

Bendera tersebut dibiarkan berkibar berhari-hari tanpa ada upaya penggantian dari pihak korwil, padahal kondisi kerusakan fisik bendera sangat mencolok dan jelas terlihat dari jalan raya oleh masyarakat umum maupun tamu yang berkunjung.

“Pendidikan Karakter Macam Apa yang Mau Diajarkan Jika Lambang Negara Saja Diabaikan?”

Sesuai dengan **Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009**, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sangat disayangkan, pelanggaran hukum yang kasat mata ini justru terjadi di lingkungan dinas pendidikan. Bagaimana mungkin institusi ini mampu melahirkan generasi muda yang cinta tanah air, jika para pejabat struktural di dalamnya terkesan menutup mata terhadap kondisi sang saka Merah Putih yang berkibar merana di halaman kantor mereka sendiri? Anggaran pemeliharaan kantor dan pengadaan atribut dinas patut dipertanyakan efektivitasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian yang mencoreng marwah dunia pendidikan ini. Tim investigasi mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi untuk segera mengevaluasi kinerja dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Korwil Mantingan.

Tim Redaksi / Investigasi

Berita Terkait

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras
Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu
Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Juga Rehab Rumah Warga Sibongkaras
TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi
Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif
Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Juga Rehab Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:00 WIB

PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”

Berita Terbaru