NASIONALDETIK.COM, – 02 Juli 2026 Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus ironis terlihat jelas di halaman kantor instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan budi pekerti. Bendera Merah Putih, lambang tertinggi kedaulatan negara, ditemukan berkibar dalam kondisi kusam, kotor, dan rusak di tiang utama Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.
Temuan ini memicu kritik tajam dari tim investigasi media dan aktivis setempat. Instansi yang bertugas mengawasi jalannya pendidikan karakter anak bangsa justru kedapatan abai terhadap simbol negara mereka sendiri.
Pembiaran dan pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, kusam, atau luntur. Tindakan ini diduga melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan beserta seluruh staf administrasi kantor yang bertanggung jawab atas perawatan dan pengawasan fasilitas kantor dinas.
Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan, Jl. Raya Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Terpantau dan didokumentasikan oleh tim investigasi pada awal Juli 2026.

Diduga akibat kelalaian, pembiaran, dan minimnya rasa nasionalisme serta kepedulian dari jajaran pejabat korwil pendidikan setempat terhadap simbol-simbol negara.
Bendera tersebut dibiarkan berkibar berhari-hari tanpa ada upaya penggantian dari pihak korwil, padahal kondisi kerusakan fisik bendera sangat mencolok dan jelas terlihat dari jalan raya oleh masyarakat umum maupun tamu yang berkunjung.
“Pendidikan Karakter Macam Apa yang Mau Diajarkan Jika Lambang Negara Saja Diabaikan?”
Sesuai dengan **Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009**, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sangat disayangkan, pelanggaran hukum yang kasat mata ini justru terjadi di lingkungan dinas pendidikan. Bagaimana mungkin institusi ini mampu melahirkan generasi muda yang cinta tanah air, jika para pejabat struktural di dalamnya terkesan menutup mata terhadap kondisi sang saka Merah Putih yang berkibar merana di halaman kantor mereka sendiri? Anggaran pemeliharaan kantor dan pengadaan atribut dinas patut dipertanyakan efektivitasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian yang mencoreng marwah dunia pendidikan ini. Tim investigasi mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi untuk segera mengevaluasi kinerja dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Korwil Mantingan.
Tim Redaksi / Investigasi
























