Karo, Nasionaldetik.com
– Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, diduga menjadi korban cabul yang dilakukan oleh seorang pria dewasa di Kabupaten Karo. Menindak lanjuti laporan keluarga korban, Satres PPA PPO Polres Karo berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H, mengatakan bahwa seorang pria berinisial W.Z. (22) telah diamankan dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa bermula ketika korban tidak pulang ke rumah pada Jumat (19/6/2026), sehingga orang tuanya melakukan pencarian. Korban kemudian ditemukan pada keesokan harinya di wilayah Kecamatan Berastagi.
Setelah kembali ke rumah, korban sempat enggan menceritakan apa yang dialaminya. Namun pada Minggu (21/6/2026), korban akhirnya mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya diduga telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban kembali meninggalkan rumah bersama terduga pelaku. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Karo.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Polres Karo juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikolog dari UPTD PPA serta pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) guna mendukung proses pemulihan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Kami juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat ResPPA PPO Iptu Tina N, S.H, M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 KUHP, sesuai sangkaan yang diterapkan oleh penyidik.
(Nur Kennan Tarigan)
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
























