Nasionaldetik.com – 2 Juli 2026.Dikutip dari Jejakkriminal.com, Universitas Merangin kini disorot Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin. Pasalnya, kampus tersebut menunggak pembayaran aset milik daerah senilai hampir Rp600 juta sejak 2015.
Kepala Bidang Aset BPKAD Merangin, Affan Febriandi, S.AB, mengonfirmasi, hingga Juni 2026 pihak pengelola kampus yang sebelumnya bernama STKIP belum melunasi sepeser pun kewajibannya kepada kas daerah.
“Sejak awal kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan berkali-kali, tetapi sampai tahun 2026 ini belum ada pembayaran dari pihak pengelola kampus,” tegas Affan. Ia menyebut, BPKAD telah menempuh prosedur penagihan sesuai aturan, namun tidak ada respons dari pihak pengelola kampus.
Tunggakan yang terakumulasi sejak 2015 hingga 2026 terdiri atas:
Retribusi penggunaan aset daerah;
Pembayaran ke Badan Pendapatan Daerah (BPRD); dan
Sewa tanah berdasarkan ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Total kewajiban yang belum dibayarkan mencapai hampir Rp600.000.000.
Ini bukan kali pertama Universitas Merangin menjadi sorotan. Sejumlah polemik sebelumnya meliputi:
Status hukum yayasan pengelola yang belum jelas;
Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin;
Tidak berfungsinya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM); dan
Ketidakjelasan hak pakai atas tanah dan gedung kampus.
Pihak kampus mengaku masih berkomunikasi dengan pemerintah daerah, namun belum memberikan penjelasan rinci terkait status hukum dan kewajiban pembayaran tersebut.
Di tengah upaya Pemkab Merangin menertibkan aset dan piutang daerah, durasi tunggakan selama 11 tahun menjadi catatan. Redaksi nasionaldetik.com membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola Universitas Merangin untuk memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.
Sumber: Jejakkriminal.com | Konfirmasi BPKAD Merangin, 29 Juni 2026
Reporter: Gondo Irawan
























