Abai Aturan dan Rusak Lingkungan, Warga Tegarjo Blokade Paksa Tambang Galian C Ilegal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:24 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 02 Juli 2026 Kemarahan warga tak lagi membendung setelah aktivitas eksploitasi lahan yang dinilai merusak lingkungan terus berjalan tanpa memedulikan dampak sosial dan ekologis. Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Tegarjo menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut penghentian total aktivitas Galian C di wilayah tersebut.

Massa dalam jumlah besar melakukan aksi unjuk rasa, pemblokiran jalan, dan penghentian paksa seluruh operasional tambang Galian C. Warga mendesak agar seluruh alat berat dan truk pengangkut material segera angkat kaki dari area tambang demi menyelamatkan masa depan desa mereka.

Aksi ini digerakkan oleh tim perwakilan masyarakat bersama puluhan warga lokal Tegarjo yang merasa hak-hak ekologisnya dirampas. Di sisi lain, aksi ini berhadapan langsung dengan para pengusaha tambang dan operator alat berat yang dituding mengabaikan larangan resmi dari pemerintah.

Aksi protes dan penyegelan paksa ini terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 09.18 WIB. Momentum ini sengaja dipilih warga saat aktivitas penambangan sedang berada di puncak operasional guna memberikan tekanan langsung yang masif kepada pihak pengelola.

Aksi pembungkaman tambang ini berlokasi langsung di area proyek Galian Tegarjo. Sebagaimana yang terlihat pada dokumentasi gambar , warga berkumpul di depan posko operasional di dekat truk-truk material untuk memastikan tidak ada aktivitas pengangkutan yang lolos.

Penolakan keras warga didasari oleh dua pelanggaran fatal yang diduga kuat sengaja ditutupi oleh pihak penambang:

1. Pengerusakan Sumber Mata Air: Lokasi pengerukan berada sangat dekat dengan sumber mata air utama, yang menjadi urat nadi kehidupan bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian warga setempat.

2. Pelanggaran Status Lahan (LSD): Lahan yang dieksploitasi berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan aturan pemerintah, lahan ini mutlak dilarang untuk dialihfungsikan, apalagi dirusak demi keuntungan korporasi sepihak.

Warga bergerak secara terorganisasi menuju lokasi tambang dan mengepung area kerja. Dengan sikap yang tegas dan tanpa kompromi, warga menolak argumen para pekerja tambang. Di bawah tekanan massa yang solid, pengelola akhirnya terpaksa tunduk: armada truk diperintahkan pulang, dan alat berat ekskavator dipaksa ditarik kembali (ditowing) menuju garasi asal. Warga menegaskan tidak akan membuka ruang negosiasi apa pun demi kelestarian tanah kelahirannya.

Kasus Galian C di Tegarjo ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah setempat. Mengapa aktivitas di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dekat dengan sumber mata air ini bisa berjalan sekian lama sebelum akhirnya dihentikan paksa oleh rakyat? Ketegasan hukum kini ditantang untuk mengusut tuntas izin operasional tambang ini, bukan justru membiarkan masyarakat terus berjuang sendiri di garis depan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Nahkodai Kodim 0801 Pacitan, Letkol Arh Rudi Ariyanto Mobilitas Tinggi Merupakan Bagian dari Dinamika
Dandim Sambut Hangat Bupati, Sinergi TNI-Pemkab Sukseskan Layanan KB MKJP di Harganas 2026
HUT Bhayangkara ke-80, Korpus BEM se-Riau Apresiasi Program Polda Riau: Grand Policing hingga Nobar Gembira Dinilai Berdampak Nyata
Wahyudi El Panggabean Imbau Insan Pers Nasional Segera Adaptasi AI dan Perkuat Kompetensi
Sang Merah Putih Kusam dan Rusak Dibiarkan Berkibar, Nasionalisme Korwil Pendidikan Mantingan Ngawi Dipertanyakan! MANTINGAN,
13 ASN Merangin Lolos Seleksi Administrasi JPT Pratama, Assessment Center Digelar 6-8 Juli di Padang
TUNGGAK RP600 JUTA KE KAS DAERAH SEJAK 2015, UNIVERSITAS MERANGIN DISOROT BPKAD
Dukung Legitimasi Organisasi, Praktisi Hukum Icang Rahardian Siapkan Kantor Sekretariat untuk Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:37 WIB

Soroti Tata Kelola dan Kinerja RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, DPD BIDIK Lampung Desak Audit Menyeluruh dan Evaluasi Pejabat Struktural

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:32 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Gema HELAU, Ratusan ASN Gotong Royong Bersihkan Kota Kalianda

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:28 WIB

Kinerja PLN ULP Pacitan Optimalkan Kegiatan Pemangkasan Pohon di Kecamatan Donorojo

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:15 WIB

Dinas Pendidikan Tulungagung Resmi Berangkatkan Atlet O2SN SD, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Provinsi

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:03 WIB

PNIB: Selamat Hari Bhayangkara Ke 80th, Polri Totalitas Merah Putih Melayani, Mengayomi dan Melindungi Seluruh Rakyat Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:16 WIB

Sindikat Presensi Fiktif Dibongkar: 9 Oknum ASN Brebes Tersangka, Gunakan Aplikasi ‘Person’ untuk GPS Spoofing

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00 WIB

KAPOLDA LAMPUNG ANUGERAHKAN PENGHARGAAN “SABUK KAMTIBMAS” KEPADA KETUA DPD LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA LAMPUNG

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat “Polri untuk Masyarakat”

Berita Terbaru