Edarkan Sabu, Bulang Teger Dibekuk Satnarkoba Polres Tanah

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 15:54 WIB

40291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Salah seorang diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Perkuburan Umum Singgamanik, Simpang Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo, Kamis(22/02/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki laki paruh baya inisial MB(60) alias Teger, warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga.

“Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya”, kata Kasat AKP Henry, Rabu(28/02).

Adapun beberapa paket sabu tersebut ialah sebanyak 6 (enam) paket plastik berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97, 52 ( sembilan puluh tujuh koma lima dua) gram, yang tersimpan di dalam plastik assoy warna biru dan merah, yang ditemukan dari dalam kantung celana Teger saat digeledah.

Ditambahkan Kasat, penangkapan tersebut dilaksanakan atas tindak lanjut informasi masyarakat tentang keresahan adanya seseorang yang mengedarkan sabu sabu di Desa Singgamanik.

Baca Juga :  Polsek Munte Turut Cek Perkembangan Anak Untuk Mencegah Stunting

“Jadi ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis(22/02) kemarin, berhasil kita ungkap di Perkuburan Umum Singgamanik”, jelasnya.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024
Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi
Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l
Gembira!!! Prajurit Satgas Yonif 642/Kps Pos Teluk Arguni Bagikan Bingkisan Makanan Kepada Anak-Anak
Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan
Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 01:46 WIB

Bekerja dengan Hati Tingkatkan Kepekaan Terhadap Kesulitan Masyarakat.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:04 WIB

Pencegahan Bullying dan Sadar Hukum di SDN 1 Getas.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 06:45 WIB

Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:54 WIB

REFLEKSI 52 TAHUN PDI PERJUANGAN , Perjalanan Panjang serta berliku merawat dan Mengawali Demokras

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:51 WIB

Kapolres Tulungagung: Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat Kunci Menciptakan Kamtibmas Kondusif di Tahun

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:31 WIB

KPU Kota Kediri Resmi Tetapkan Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri periode 2025-2030.

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:57 WIB

Rotasi di Korem 081/DSJ, Kasrem Ingatkan Tantangan Tugas yang Tidaklah Mudah.

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:03 WIB

Karya Bhakti Koramil Cipayung Bersama PPSU Bersihkan Saluran Air

Berita Terbaru